Jakarta – Platform jual beli dan investasi aset kripto, PT Pintu Kemana Saja (Pintu) mengumumkan sebagai perusahaan kripto pertama di Indonesia yang menerima Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) melalui Surat Keputusan Direksi PT Bursa Komoditi Nusantara nomor SPAB-001/PFAK/BKN/03/2024.
SPAB diberikan langsung oleh Presiden Direktur Bursa Komoditi Nusantara (CFX) Subani kepada General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo pada Jumat, 5 April 2024, di CFX Tower, Jakarta.
“Apresiasi tinggi kepada CFX yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada Pintu sebagai perusahaan crypto pertama di Indonesia yang mendapatkan SPAB,” ungkap General Counsel Pintu Malikulkusno (Dimas) Utomo dalam keterangan resmi, Minggu, 7 April 2024.
Baca juga: Edukasi Investor Demi Penguatan Industri Kripto, PINTU Konsisten Jadi Mitra Strategis Bappebti
Dimas menambahkan, Pintu terus berupaya menjadi platform jual beli dan investasi kripto terdepan. Tidak hanya dengan memberikan fitur yang inovatif, namun juga menjadi perusahaan yang comply dengan regulasi.
“Semua kami lakukan untuk memberikan keamanan bagi investor crypto serta memberikan dukungan penuh untuk ekosistem kripto di Indonesia,” tambahnya.
Adapun untuk mendapatkan izin menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), perusahaan kripto yang memiliki status sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CFPAK) atau Non-CPFAK wajib mendapatkan SPAB yang diterbitkan oleh CFX dan surat rekomendasi dari CFX.
Untuk mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi, pedagang aset kripto harus mendaftar sebagai anggota bursa dan mampu memenuhi persyaratan dokumen administrasi dan teknis yang ditetapkan oleh bursa.
“Setelah mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi, Pintu akan melanjutkan proses Fit and Proper Test yang dilakukan oleh Bappebti untuk mendapatkan persetujuan menjadi PFAK,” imbuh Dimas.
Bappebti sendiri mendorong perdagangan aset crypto dapat memiliki kinerja yang maksimal serta terwujudnya ekosistem crypto yang transparan, efektif, serta efisien. Dalam Surat Edaran No.47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, Bappebti menegaskan optimalisasi ekosistem aset crypto khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset crypto di bursa berjangka.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Terbaru Soal Fintech dan Kripto, Begini Tanggapan AFTECH
Pintu sendiri sudah melayani investor kripto di Tanah Air selama 4 tahun. Hingga saat ini, aplikasi Pintu sudah diunduh oleh 7 juta pengguna dan anggota komunitas yang mencapai 1 juta anggota di berbagai platform.
Pintu menyediakan sejumlah produk inovatif dan edukatif seperti Pintu Earn, PTU Staking, Limit Order, Auto DCA, Pintu Academy, hingga Pintu Web3 Wallet. (*) Ari Astriawan