News Update

Terima Janji Fee, Dirut PLN Langgar Pasal Suap

Jakarta — Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar pasal suap. Mantan bankir itu diketahui telah dijanjikan sejumlah gratifikasi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo terkait dengan proyek PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
“Pasal suap itu rumusannya bukan hanya menerima uang, tapi juga menerima hadiah atau janji,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (23/4).
Penerimaan janji menurut KPK sudah termasuk suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Jadi rumusannya menerima hadiah atau janji, dan kita tahu proyek PLTU Riau-1 ini belum direalisasikan. Sementara dalam beberapa konstruksi yang sudah muncul sering kali commitment fee atau janji itu baru bisa direalisasikan sepenuhnya kalau proyeknya sudah dijalankan dan sudah selesai,” terang Febri lagi.
Dia menyatakan, bahwa penyidik KPK telah memiliki bukti penerimaan janji tersebut. Bersama-sama Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham, Sofyan dinilai cukup intens dalam kasus PLTU Riau-1 ini, sehingga KPK menilai cukup untuk menyangkakan Sofyan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 (KUHP), yaitu pasal penyertaan, dan Pasal 56 ayat 2 (KUHP), yaitu pembantuan.
“Jadi ada yang bersama-sama melakukan atau membantu tindak pidana,” tegas Febri.
Sofyan Basir dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Ekonomi 2025 Tumbuh 5,11 Persen, Celios: Dari Mana Sumber Pertumbuhannya?

Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More

13 mins ago

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

2 hours ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

3 hours ago

Premi ACA 2025 Tumbuh 17 Persen di Tengah Perlambatan Industri

Poin Penting ACA membukukan premi Rp6 triliun sepanjang 2025, tumbuh 17 persen yoy, jauh di… Read More

5 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

5 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

6 hours ago