Terbitkan Surat Utang, LPS Tunggu Aturan

Terbitkan Surat Utang, LPS Tunggu Aturan

Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan aturan terkait rencananya untuk menerbitkan surat utang yang bertujuan untuk menambah dana LPS. Dengan begitu, LPS memiliki dana cukup untuk menyelamatkan bank saat Indonesia dilanda krisis keuangan.

“Belum ada aturannya, jadi harus ada beberapa aturan yang akan dibuat. Anggap saja modalnya LPS itu Rp65 triliun, itu aman jika misalnya penerbitan obligasi sebesar Rp65 triliun juga,” ujar Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan, di Jakarta, Kamis malam, 9 Juni 2016.

Sementara saat ini dana atau cadangan penjaminan yang ada di LPS baru mencapai Rp66 triliun atau hanya 1% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Seharusnya cadangan penjaminan LPS itu mencapai 2,5% dari total DPK atau Rp100 triliun.

“Ya kalau misalnya pendanaan LPS tidak cukup untuk resolusi krisis ya harus menggalang dana, kan keran APBN ditutup di bawah UU PPKSK, tapi kalau berdasarkan Perpu ya lain cerita,” tukas Fauzi.

Sebelumnya, dirinya pernah mengatakan, dengan cadangan penjaminan yang mencukupi, maka LPS dapat menyelamatkan bank-bank saat Indonesia dilanda krisis keuangan. Namun, jika dengan kondisi dana yang ada saat ini, LPS hanya bisa mengatasi bank dalam keadaan sistem keuangan yang normal.

“Dalam UU itu kan harusnya memang 2,5%. Nah, kalau enggak ada krisis ya 1% dari total DPK itu cukup,” ucap Fauzi.

Untuk menerbitkan surat utang tersebut, kata dia, harus dibicarakan oleh pemerintah dan DPR-RI terlebih dahulu. Penerbitan surat utang merupakan langkah akhir LPS jika memang kondisi perekonomian Indonesia mengalami keterpurukan dan berdampak ke sektor perbankan.

“LPS menerbitkan surat utang ke pasar. Tapi ini ketika pasar terpuruk, maka itu tergantung presiden. Kalau di AS, program penyelamatan perbankan langsung ke Kementerian Keuangan,” papar Fauzi. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News