Jakarta – Dana Pensiun RNI terus melakukan pembenahan, utamanya dengan memperkuat tata kelola dan sistem pengawasan internal. Hal tersebut merupakan fondasi untuk menjadi perusahaan pengelola dana pensiun yang terpercaya dan berkelanjutan.
Terkait perbaikan pengelolaan kedepannya, Dana Pansiun RNI dijalankan dengan prinsip Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik (Good Pension Fund Governance), yang mengedepankan Transparansi (Tranparency), Akuntabilitas (Accountability) Pertanggungjawaban (Responsibility), Independen (Independency), dan Kewajaran (Fairness).
Dalam hal ini, Direktur Utama Dana Pensiun RNI Emmi Mintarsih menegaskan komitmennya untuk mengedepankan integritas dalam mengelola dan mengembangkan dana pensiun untuk menjamin dan memelihara kesinambungan penghasilan di hari tua, sebagaimana ditetapkan dalam tujuan pendirian dana pensiun perusahaan.
Baca juga: Rugikan Negara hingga Rp300 M, Erick Bongkar Penyelewengan 4 Dapen BUMN
“Saat ini kita perkuat aspek pengendalian dan pengawasan operasional, sehingga pengelolaannya dapat sesuai dengan kaidah Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Dana Pensiun RNI juga memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.05/2019 yang telah sangat rigid mengatur tata kelola dana pensiun,” ujar Emmi dikutip 6 Oktober 2023.
Adapun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 tersebut diterbitkan sebagai salah satu panduan untuk penerapan tata Kelola yang menyeluruh bagi dana pensiun.
“Prinsipnya dalam praktik pengelolaan investasi kami sangat hati-hati karena menjaga amanah dari anggota yang kini berjumlah 7.032 orang. Itu makanya kini kami lebih menjaga kelengkapan administrasi dan selalu mendokumentasikan dengan rapi dan transparan setiap investasi yang kami lakukan,” ungkapnya.
Pembenahan yang terus dilakukan dalam beberapa tahun terakhir dirasakan Gunadi Yusuf, salah satu Pensiunan RNI tahun 2021 yang menjadi anggota Dapen. Ia mengatakan, setelah pensiun dirinya tidak pernah mengalami kendala dalam pencairan dana pensiun dari Dapen RNI.
“Sejauh ini semuanya sesuai lancar dan tidak ada kendala. Artinya begitu pensiun hak kami langsung dibayar dan tidak perlu jeda waktu. Namun demikian sebagai pensiunan, kami diberikan opsi untuk mengambil uang pensiunan sebagian misalnya 20% kemudian sisanya diberikan setiap bulan seperti gaji. Tetapi sekali lagi ini opsi,” tuturnya.
Baca juga: Moral Hazard Pengelolaan Dana Pensiun BUMN
Kemudian sebagai wujud komitmen terhadap integritas dan dukungan terhadap gerakan anti korupsi, Emmi menyampaikan, pihaknya turut mendukung Menteri BUMN Erick Thohir dalam langkah bersih-bersih BUMN. Menurutnya, langkah tersebut sebagai upaya pembenahan dana pensiun di lingkup BUMN sehingga kedepannya pengelolaan dana pensiun dapat lebih akuntabel dalam mengelola dana dan melakukan investasi.
“Sebagai bentuk komitmen mitigasi terhadap gerakan anti korupsi, kami menghormati dan siap kooperatif terhadap proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap dugaan kasus tersebut. Kita juga siap menjalankan proses audit. Saat ini kami sedang menunggu hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPKP dan bila diperlukan akan dilanjutkan dengan audit investigasi,” pungkas Emmi. (*)