Jakarta — Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum dan konsisten menerapkan zero tolerance to corruption di lingkungan kerja dan semua pemangku kepentingan LPEI.
Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso mengatakan, LPEI sebagai Special Mission Vehicle di bawah pemerintah yakni Kementerian Keuangan RI, selalu menghormati langkah-langkah penegak hukum dalam menangani kasus yang terjadi (pada periode 2014-2018).
“Kami akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung sebagai bentuk tanggung jawab LPEI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG),” ujar Riyani dikutip 5 Desember 2022.
Riyani menjelaskan bahwa dalam rangka memperkuat tata kelola dan pelaksanaan mandat LPEI, sejak tahun 2020 telah dilakukan beberapa inisiatif, antara lain memastikan para pejabat LPEI melaporkan kekayaan di LHKPN tercatat 100%.
Kemudian, LPEI bersama dengan KPK dan Itjen Kemenkeu melakukan awareness training mengenai zero to gratification dan anti korupsi. Lalu, memperbarui Conflict of Internal Charter dan Pakta Integritas di tahun 2020. Selanjutnya, menerapkan code of conduct dengan sanksi yang jelas dan tegas dalam berbagai aktivitas bisnis demi mencegah terjadinya penyimpangan.
“Terakhir, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar dapat mengantisipasi risiko bisnis di masa depan, termasuk penguatan fungsi monitoring,” ungkapnya.
Menurutnya, LPEI berkomitmen menyalurkan pembiayaan kepada sektor yang memiliki daya ungkit dan multiplier efek terhadap ekspor, pendapatan dan penambahan lapangan kerja, serta senantiasa merujuk pada mandat yang diberikan untuk meningkatkan daya saing produk dan mendorong industri strategis nasional. (*)