Tenang! LPS Jamin 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Umum

Tenang! LPS Jamin 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Umum

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menjaga cakupan penjaminan simpanan yang tinggi sebagai dasar kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan, sekaligus mendorong stabilitas yang kondusif bagi pemulihan ekonomi. 

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar oleh LPS sampai Juni 2025 mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara 636.773.067 rekening untuk nasabah bank umum. 

“Sementara itu, pada periode yang sama, jumlah rekening BPR/BPRS yang dijamin mencapai 99,97 persen dari total rekening nasabah BPR/BPRS atau setara dengan 15.536.549 rekening,” ucap Purbaya dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, 28 Juli 2025.

Baca juga: Ada Update LPS Soal Program Penjaminan Polis

Ia menambahkan, pada periode penetapan reguler periode Mei 2025, LPS telah memutuskan menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam rupiah sebesar 25 bps menjadi 4,00 persen di bank umum dan 6,50 persen di BPR.

Selanjutnya, LPS mempertahankan TBP untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum menjadi 2,25 persen dan mulai berlaku sejak 1 Juni 2025 sampai dengan 30 September 2025.

“Namun tetap terbuka untuk disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan pada suku bunga pasar, kondisi perbankan, dan perekonomian yang signifikan,” imbuhnya.

LPS juga menyesuaikan TBP secara responsif untuk mendukung transmisi kebijakan moneter dan memperkuat momentum pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Kisah dan Relasi Keris Kiai Sengkelat dengan Ketua LPS

Pemantauan cakupan penjaminan simpanan dan evaluasi terhadap TBP terus dilakukan agar tetap sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, dan perkembangan ekonomi nasional. 

Selain itu, LPS terlibat aktif dan berkoordinasi intensif dengan otoritas terkait untuk menyiapkan strategi percepatan penyelesaian peraturan turunan dari UU P2SK, termasuk penyusunan dan pembahasan antar lembaga. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62