Poin Penting
- Penyerapan tenaga kerja difabel masih belum optimal. Perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan minimal 1 persen penyandang disabilitas
- Keterbatasan data serta informasi lowongan yang belum inklusif membuat penyandang disabilitas kesulitan mengakses pekerjaan
- Pemerintah mendorong pelatihan, peningkatan kompetensi, Talent and Innovation Hub, serta kolaborasi dengan perusahaan untuk memperluas penyerapan tenaga kerja.
Jakarta – Penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya, implementasi kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen dari total tenaga kerja yang belum berjalan optimal.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sugeng Heri Suseno mengatakan, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas.
Sugeng menyinggung belum optimalnya implementasi ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya terkait kewajiban penyediaan kesempatan kerja bagi kelompok difabel.
“Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas, sedangkan perusahaan swasta paling sedikit 1 persen,” ucap Sugeng saat membuka acara Career Day Jakarta 2026, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia mengapresiasi perusahaan yang telah membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Sugeng berharap para pencari kerja difabel yang mengikuti Career Day Jakarta 2026 dapat terserap oleh perusahaan peserta.
Kemnaker, kata dia, terus mendorong perusahaan memenuhi ketentuan tersebut melalui program pelatihan dan peningkatan kompetensi penyandang disabilitas.
“Hari ini saya dengar ada 15 penyandang disabilitas yang melamar pekerjaan hari ini (di Career Day 2026). Mudah-mudahan juga 15 itu nanti diterima semua,” ucap Sugeng.
Baca juga: BPS: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,22 Juta Orang pada Mei 2026
Sementara itu, Executive Director Plan Indonesia Dini Widiastuti mengatakan, salah satu tantangan utama dalam memberdayakan dan menyerap penyandang disabilitas ke dunia kerja adalah ketersediaan data.
Menurut Dini, keterbatasan data membuat pemerintah kesulitan menyusun program yang tepat sasaran bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pekerjaan.
Selain data, akses terhadap informasi lowongan dan kesempatan kerja juga menjadi persoalan. Kondisi tersebut semakin kompleks bagi penyandang disabilitas yang memiliki kebutuhan aksesibilitas tertentu.
“Lalu, sama dengan non-disabilitas yakni soal informasi. Apalagi jika bentuk informasinya tak bisa diakses oleh teman-teman yang tuli atau yang netra. Karena itu, ada tambahan kesulitan untuk mengakses informasi, dan untuk mengikuti,” beber Dini di kesempatan yang sama.
Karena itu, Dini menilai diperlukan penyesuaian dalam program pelatihan bagi penyandang disabilitas. Salah satunya melalui penyediaan juru bahasa isyarat bagi penyandang tunarungu, sehingga mereka dapat mengikuti pelatihan dan mengakses kesempatan kerja.
“15 persen dari penduduk dunia itu memiliki disabilitas. Kita mulai dengan 1 persen, itu harus ada penyesuaian, harus ada sesuatu yang lebih untuk bisa memfasilitasi mereka bisa mengikuti pelatihan, bisa mengakses pekerjaan,” terangnya.
Dini menekankan, persiapan tidak hanya perlu dilakukan bagi penyandang disabilitas. Perusahaan juga perlu memahami kebutuhan penyandang disabilitas agar lingkungan dan proses kerja dapat lebih inklusif.
Talent and Innovation Hub Jadi Alternatif
Selain mendorong penempatan melalui perusahaan, Kemnaker mengembangkan Talent and Innovation Hub di sejumlah wilayah sebagai bagian dari strategi memperluas kesempatan kerja melalui kewirausahaan berbasis inovasi.
Sugeng menyebut dua lokasi yang tengah dikembangkan, yakni Bandung Barat dan Bekasi. Konsep tersebut tidak hanya mendorong masyarakat membuka usaha konvensional, tetapi menggabungkan kewirausahaan dengan inovasi serta kolaborasi bersama perguruan tinggi.
Ia mencontohkan pengembangan teknologi sederhana untuk membantu sektor pertanian, seperti teknologi yang dapat mendeteksi tingkat kemanisan buah hanya dengan menggunakan telepon seluler.
Menurut Sugeng, pendekatan tersebut diharapkan mampu melahirkan usaha baru sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan.
Sugeng menegaskan, persoalan penempatan tenaga kerja bukan hanya menjadi tanggung jawab Kemnaker. Dengan jumlah pengangguran yang mencapai 7,24 juta orang, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Ia meminta perusahaan ikut bertanggung jawab dalam proses penempatan tenaga kerja karena pemerintah tidak mungkin menanggung seluruh kebutuhan penyerapan tenaga kerja.
Baca juga: Mismatch Tenaga Kerja Indonesia jadi Sorotan, Apa Dampaknya Bagi Ekonomi Nasional?
Sugeng mencontohkan program pemagangan yang membutuhkan anggaran cukup besar. Dalam paparannya, biaya yang disiapkan pemerintah untuk seorang peserta magang dapat mencapai sekitar Rp35 juta, termasuk komponen upah dan layanan pendukung.
Career Day Jakarta 2026 merupakan program kolaborasi Plan Indonesia, Bank DBS Indonesia, dan Kemnaker. Pada momentum pembukaan, kegiatan tersebut diikuti 25 perusahaan yang membuka kesempatan kerja bagi sekitar 200 pencari kerja.
Sugeng berharap kegiatan serupa dapat terus diperluas dan direplikasi dengan skala yang lebih besar.
“Penempatan kerja tidak hanya urusan Kemnaker, tapi urusan kita semua,” pungkas Sugeng. (*) Steven Widjaja


