Jakarta — OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti rekomendasi BPK mengenai permasalah tujuh bank yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, OJK menegaskan telah mengapresiasi BPK yang merupakan kewenangannya bahwa temuan tersebut merupakan perbaikan dalam kerangka pengawasan bank ke depan. Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diminta tanggapanya pun mengapresiasi langkah OJK yang sudah menindaklanjuti.
“Pihak OJK menyadari pemeriksaan BPK periode 2 tahun 2019, sehingga sudah banyak kemajuan yang terhadap perbaikan yang dilakukan bank-bank dalam melaksanakan program tidak lanjut atas komitmen pada pengurus dan pemegang saham pengendali,” kata Heru Kristiyana, Komisioner OJK Bidang Perbankan kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/05/2020).
Lebih jauh Heru Kristiyana menegaskan, bahwa kondisi bank-bank yang disebut BPK semakin membaik dengan adanya pelaksanaan rekomendasi BPK dalam rangka pengawasan yang dilakukan OJK. Tindak lanjut itu, saat ini, bank-bank juga itu sudah menyelesaikan temuannya maupun rekomendasi berdasarkan audit BPK.
Ketika ditanya wartawan tentang setoran modal yang dilakukan sejumlah bank, khususnya oleh Bank Mayapada, Heru Kristiyana menegaskan, pemegang saham pengendali punya komitmen besar dalam meningkatkan modal, dan menjaga likuiditas bank dengan baik. “Faktanya pemegang saham sudah setor modal. Jadi, tidak ada masalah lagi di Bank Mayapada dan bank-bank lain yang sudah menambah modal,” tegas Heru Kristiyana.
Menurut catatan Biro Riset Infobank pemegang saham Bank Mayapada, tahun ini telah menyetor Rp4,5 triliun lewat rights issue, dan sebesar Rp3,75 triliun sudah disetor ke Bank Mayapada pada April 2020 lalu. Sisanya, seperti terungkap dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), sejumlah Rp750 miliar lagi akan diselesaikan sampai akhir tahun ini. Dengan demikian, menurut data yang sama, saat ini, modal sendiri Bank Mayapada Rp20,3 triliun.
BPK Mengapresiasi
Sebelumnya, BPK telah mengumumkan tujuh bank terkait pengawasan OJK. Temuan itu mulai dari kelengkapan fit and proper test, kualitas kredit, cadangan kecukupan penurunan nilai, dan juga menyangkut operasional dan adminstrasi. Hal itu terungkap dalam Ikhtiar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019.
Karena audit Semester II Tahun 2019, maka hingga sekarang sudah 5 bulan lalu. Jadi, seperti diungkapkan Heru Kristiyana, oleh OJK sendiri sudah menindaklanjuti baik temuan, maupun rekomendari BPK. Hal yang sama juga ditegaskan oleh Agung Firman Sampurna, dalam kurun waktu hingga Mei 2020 sudah banyak berubah, karena seperti diakui oleh OJK sudah ditindaklanjuti.
Seperti diakui sendiri oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, ada beberapa bank yang sudah menindaklanjuti, termasuk Bank Mayapada yang sudah setor modal. “Bank Mayapada pada tingkat pengelolaan, secara bertahap sudah ditindaklanjuti oleh OJK. Jadi, teman-teman OJK yang menyelesaikan, bukan oleh BPK,” kata Agung Firman Sampurna kepada Infobank (18/05/2020).
“Kepada kami sebenarnya sudah ada surat yang menyatakan bahwa sebagian dari temuan-temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh bank-bank. Jadi sudah ada progress, dan memang akan kami pantau karena pemantauan tindak lanjut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam siklus pemeriksaan kami,” kata Agung Firman Sampurna yang mengaku — sebenarnya tidak pernah mengungkap secara eksplisit terhadap 7 bank yang diramaikan di media.
Agung sendiri juga heran, kenapa yang hal itu menjadi ramai di media, padahal fokus pemeriksaan BPK terhadap OJK, bukan pada masing-masing bank.
Prinsipnya, seperti diungkapkan Agung Firman Sampurna, pihak BPK mengapresiasi atas tindak lanjut temuan BPK dalam efektifitas pengawasan terhadap OJK.
”Kita mengapresiasi terhadap OJK yang sudah menindaklanjuti atas temuan BPK. Saya percaya temen-temen di OJK yang bekerja dengan baik, tinggal ditingkat pimpinan yang mendorong,” kata Ketua BPK yang mengakui efektifitas pengawasan bank sudah lebih baik, karena sudah menindaklanjuti baik temuan rekomendasi BPK. (*)