Tempat Usaha-Aset Dijarah saat Bencana, Apakah Bisa Klaim Asuransi?

Tempat Usaha-Aset Dijarah saat Bencana, Apakah Bisa Klaim Asuransi?

Poin Penting

  • Kerugian akibat penjarahan tidak otomatis dijamin asuransi, kecuali polis asuransi harta benda memiliki perluasan jaminan Klausula 4.1 A tentang kerusuhan.
  • Penjarahan dikategorikan sebagai risiko kerusuhan, dengan definisi melibatkan minimal 12 orang dan dibedakan dari huru-hara maupun terorisme.
  • Belum ada klaim bencana alam yang dibayarkan, baik penuh maupun interim, karena seluruh klaim masih dalam tahap penilaian awal.

Jakarta – Penjarahan yang terjadi di tengah rangkaian bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra menjadi gambaran kompleksitas kerugian yang muncul setelah musibah.

Sejumlah pelaku usaha harus menghadapi kerugian lanjutan akibat aksi penjarahan terhadap toko, gudang, dan aset usaha mereka.

Namun, di balik sorotan publik terhadap peristiwa tersebut, industri asuransi menegaskan bahwa kerugian akibat penjarahan tidak serta-merta dijamin dalam polis asuransi harta benda.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan bahwa kerugian akibat penjarahan hanya dapat diklaim apabila risiko tersebut sejak awal telah diperluas dalam polis asuransi.

“Penjarahan itu masuk ke asuransi harta benda, tetapi harus dengan perluasan jaminan. Klausulnya jelas, yaitu klausul 4.1 A tentang kerusuhan,” ujar Ketua AAUI, Budi Herawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Baca juga: Klaim Asuransi Bencana Sumatra Capai Rp567 Miliar, AAUI Soroti Protection Gap

Dalam praktik asuransi, penjarahan dikaitkan dengan risiko kerusuhan yang diatur secara khusus melalui Klausul 4.1 A. Tanpa klausul tersebut, perusahaan asuransi tidak memiliki dasar kontraktual untuk membayarkan klaim, meskipun penjarahan terjadi bersamaan dengan bencana alam.

Definisi Kerusuhan Jadi Acuan Klaim

Klausul tersebut mendefinisikan kerusuhan sebagai tindakan sekelompok orang, minimal 12 orang, yang secara bersama-sama menimbulkan gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan, kekerasan, serta pengrusakan harta benda.

Definisi ini menjadi rujukan utama bagi perusahaan asuransi dalam menilai apakah suatu peristiwa penjarahan dapat dikategorikan sebagai risiko yang dijamin atau tidak. Selain itu, definisi tersebut juga membedakannya dari huru-hara maupun terorisme yang memiliki perlakuan berbeda dalam polis asuransi.

Baca juga: OJK Pastikan Industri Asuransi Siap Percepat Penjaminan Polis ke 2027

Belum Ada Klaim Bencana Alam yang Dibayarkan

Di sisi lain, AAUI juga meluruskan informasi yang berkembang terkait pembayaran klaim atas bencana alam yang saat ini terjadi di Sumatra.

Hingga kini, industri asuransi umum menegaskan belum ada satu pun klaim yang dibayarkan, baik secara penuh maupun interim. Seluruh proses masih berada pada tahap awal penilaian kerugian.

“Saya garis bawahi, sampai hari ini belum ada perusahaan asuransi yang membayarkan klaim akibat kejadian bencana alam ini. Yang sifatnya interim pun belum ada sama sekali,” tegas Budi. (*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

News Update

Netizen +62