Poin Penting
- OJK menjatuhkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp253,06 miliar serta 304 peringatan tertulis
- Keterlambatan laporan berkala mendominasi sanksi, dengan 876 sanksi dan total denda Rp243,33 miliar
- Sanksi juga diberikan atas keterlambatan laporan insidentil, tata kelola, dan profesi penunjang pasar modal.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp253,06 miliar.
Selain itu, regulator juga menerbitkan 304 peringatan tertulis kepada emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pemantauan terhadap kepatuhan pelaporan di pasar modal.
“Untuk keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif dengan total denda sebesar Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis,” ujar Agus dalam keterangan resminya, dikutip Senin, 1 September 2026.
Baca juga: OJK Sanksi 23 Emiten Pasar Modal hingga Agustus 2026, Ini Daftarnya
Sementara itu, untuk keterlambatan penyampaian laporan insidentil, OJK menjatuhkan 91 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp7,87 miliar.
Adapun terkait keterlambatan penyampaian laporan tata kelola, regulator menetapkan 209 sanksi administratif dengan total denda sebesar Rp1,82 miliar serta 178 peringatan tertulis.
Baca juga: Perkuat Penegakan Hukum, OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan
Selain itu, terdapat delapan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan profesi penunjang pasar modal dengan total denda sebesar Rp32,3 juta.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan OJK untuk memastikan kepatuhan emiten, perusahaan publik, dan seluruh pihak terkait terhadap kewajiban pelaporan yang berlaku. (*)
Editor: Galih Pratama


