Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mengawal industri perbankan tumbuh berkesinambungan dengan sehat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pencegahan tindak pidana perbankan dengan menekan risiko fraud perbankan.
(Baca juga: Fraud Perbankan Paling Banyak Dilakoni Direksi)
Selain bisa terjadi akibat adanya oknum bankir yang bermain. Tindak pidana perbankan juga dimungkinkan terjadi akibat sistem data kependudukan yang kurang baik. Tidak bisa dimungkiri, ada beberapa kasus di mana pelaku kejahatan perbankan menggunakan identitas palsu, dan lebih dari satu.
Namun demikian, hadirnya sistem KTP elektronik atau e-KTP dinilai sangat membantu perbankan menjalankan bisnisnya dengan lebih prudent. OJK sendiri mengaku telah menggandeng Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan e-KTP untuk identitas nasabah.
“Dengan adanya e-KTP ini bisa menjadi salah satu (cara verifikasi) si A atau si B itu orangnya benar atau enggak. Itu bisa ketahuan, sangat berharga buat kita,” tutur Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK, Budi Armanto di Jakarta, kemarin.
(Baca juga: BI-OJK Kerja Sama Pengembangan dan Pengelolaan SID)
Menurutnya, OJK juga sudah membuat Sistem Informasi Debitor (SID) yang diharapkan bisa membantu perbankan menyalurkan kredit dengan lebih bijak. Dengan adanya e-KTP, lanjut Budi, juga dapat mendukung sistem identitas tunggal. “Dengan e-KTP ini sangat bagus karena menggunakan pindai retina mata dan sidik jari,” tutupnya. (*)