Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan kewenangan penyediaan di sektor jasa keuangan telah berhasil menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masuk ke proses hukum selanjutnya.
Proses penangkapan terduga RH dilakukan oleh Penyidik OJK dibantu oleh Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau yang dilaksanakan pada Selasa, 19 September 2023 kemarin.
Penindakan tersebut dilakukan karena Departemen Penyidikan Sekor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB pada 6 April 2022 yang lalu.
Baca juga: Perusahaan Asuransi Mulai Gunakan Teknologi AI, Ini Manfaatnya
Perkara yang dilimpahkan adalah terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 hingga 2020, dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin (pasal 73 ayat 2), dimana terduga pelaku dapat terancam penjara paling lama 10 tahun
Selain itu, terduga pelaku juga melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Kemudian, menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut DPJK menerbitkan tiga SPRINDIK dengan tersangka Sdr. MAW (General Manager), Sdr. RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan Sdr. BN (Agen Asuransi dan marketing freelance), sehingga pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.
Lalu upaya hukum telah dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, namun Hakim menolak permohonannya.
Sehingga, pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dalam proses tahap-2 tersebut telah diserahkan tersangka Sdr. MAW dan Sdr. BN sedangkan tersangka Sdr. RH tidak memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan hal itu, OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil.
Baca juga: Dorong Industri Asuransi, Dua Area Ini jadi Fokus OJK
Oleh karena itu, tersangka RH dimintakan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, sehingga proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan.
Adapun, dengan kerjasama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri Sektor Jasa Keuangan. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra