Jakarta – Otoritas Jasa Kuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku di pasar modal atas berbagai kasus pada periode Agustus 2024.
“OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada satu manajer investasi atas nama PT Indosterling Aset Manajemen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus 2024, Jumat, 6 September 2024.
Baca juga : 104 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi OJK, Intip Daftarnya
Diketahui, Indosterling Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Adapun, sejumlah pelanggaran yang ditemukan berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain, kantor PT Indosterling Aset Manajemen tidak ditemukan, tidak memenuhi minimum komposisi Direksi dan Dewan Komisaris.
Lalu, tidak memiliki Komisaris Independen hingga tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.
Baca juga : Bos OJK: Total Aset Industri Jasa Keuangan Tembus Rp34 Ribu Triliun
Dengan dicabutnya izin yang kewajiban kepada usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi tersebut, maka PT Indosterling Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
Selain mencabut izin PT Indosterling Aset Manajemen, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda kepada 1 perusahaan efek, 2 emiten, 1 penilai dan 2 pihak lain sebesar Rp5,61 miliar. (*)
Editor : Galih Pratama