Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menolak usulan korban judi online (judol) untuk menjadi penerima bantuan sosial (bansos).
Adapun usulan tersebut dicetuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Airlangga menyatakan bahwa korban judol bukanlah pengemudi ojol (ojek online) yang bisa mendapatkan fasilitas bansos dari pemerintah.
“Wah kalau judi online itu judol namanya. Kalau judol nggak dapet fasilitas (bansos) seperti ojol,” kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jumat, 14 Juni 2024.
Baca juga: Peringatan Keras Jokowi Soal Judi Online: Kehilangan Harta Benda hingga Keluarga
Sebelumnya, Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa banyak korban judol menjadi orang miskin. Dia pun mengaku bantu korban judi online masuk daftar penerima bantuan sosial (bansos).
“Termasuk banyak yang menjadi miskin (akibat judi online). Baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Pernyataan Jokowi Soal Judi Online
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyatakan peringatan keras dan bahaya judi daring atau online. Dalam penegasannya, Jokowi mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.
“Jangan judi. Jangan judi. Jangan berjudi, baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” kata Jokowi, sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Jumat, 14 Juni 2024.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi. Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.
“Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekadar gim iseng-iseng berhadiah. Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak kita,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah terus secara serius melakukan upaya pemberantasan dan memerangi perjudian online.
Menurutnya, saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online yang telah ditutup oleh pemerintah, selain pembentukan satgas.
Baca juga: Realisasi Anggaran Bansos Turun Jadi Rp55,5 Triliun di April 2024, Menkeu Ungkap Penyebabnya
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Hal ini dilakukan OJK sebagai upaya pemberantasan judi online di masyarakat.
“Terkait dengan pemberantasan judi online, OJK mendukung pembentukan satuan tugas judi online yang dipimpin oleh Bapak Menteri Polhukam. Dilakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers RDK, Senin, 10 Juni 2024. (*)
Editor: Galih Pratama