Jakarta–Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas para pengemplang pajak yang tidak ikut serta dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) yang hampir mencapai 500 wajib pajak dalam satu kantor wilayah.
“Jumlah yang akan kami tindak yang jelas banyak satu Kanwil bisa 500 wajib pajak dalam sebulan pertama,” Ungkap Ken pada acara “Patnership Gathering melanjutkan sinergi membangun negeri” di Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.
Ken mengungkapkan, para wajib pajak yang masih mangkir dalam melaporkan pajaknya akan dipanggil serta dimintai penjelasannya serta pertanggung jawabannya.
“Tentu akan kita panggil, dimintai keterangan, minta penjelasan, kenapa tidak melaporkan. Biar jelas, kan kalau tidak mampu bisa dicicil juga,” jelas Ken.
Ia juga mengungkapkan, dalam melakukan pemanggilan pihaknya juga sangat memerhatikan data yang akurat tentang pelaporan wajib pajak yang sudah terpenuhi ataupun yang belum terpenuhi pelaporannya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Transaksi ziswaf melalui Muamalat DIN naik 24,75% secara tahunan hingga akhir 2025, menunjukkan… Read More
Poin Penting BEI mencatat 8 perusahaan dalam pipeline IPO 2026, terdiri dari 5 perusahaan aset… Read More
Poin Penting BI dan Kemenkeu sepakat lakukan debt switching SBN Rp173,4 triliun pada 2026, sesuai… Read More
Poin Penting Askrindo menandatangani MoU dengan 20 biro travel di Jateng untuk memperluas perlindungan asuransi… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS stabil pada 23 Februari 2026, masing-masing di Rp3.047.000… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,12% ke level Rp16.868 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More