Jakarta–Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas para pengemplang pajak yang tidak ikut serta dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) yang hampir mencapai 500 wajib pajak dalam satu kantor wilayah.
“Jumlah yang akan kami tindak yang jelas banyak satu Kanwil bisa 500 wajib pajak dalam sebulan pertama,” Ungkap Ken pada acara “Patnership Gathering melanjutkan sinergi membangun negeri” di Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.
Ken mengungkapkan, para wajib pajak yang masih mangkir dalam melaporkan pajaknya akan dipanggil serta dimintai penjelasannya serta pertanggung jawabannya.
“Tentu akan kita panggil, dimintai keterangan, minta penjelasan, kenapa tidak melaporkan. Biar jelas, kan kalau tidak mampu bisa dicicil juga,” jelas Ken.
Ia juga mengungkapkan, dalam melakukan pemanggilan pihaknya juga sangat memerhatikan data yang akurat tentang pelaporan wajib pajak yang sudah terpenuhi ataupun yang belum terpenuhi pelaporannya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More
Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More
Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More
Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More
Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More
Poin Penting YLKI menilai pembentukan Satgas Ramadan dan Idulfitri oleh Pertamina sebagai langkah positif untuk… Read More