“Ya tentu kita panggilnya sesuai dengan data. Jadi periksanya tergantung data. Datanya seberapa besar, seberapa akurat, dan analisis dulu, enggak ujug-ujug langsung panggil,” katanya.
Tax amnesti sendiri merupakan Program Pengampunan Pajak yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Dirjen Pajak dan Kementrian Keuangan dengan dasar pasal 18 UU nomor 11 tahun 2016, tentang pengampunan pajak.
Baca juga: Negara Peroleh Rp135 Triliun dari Program Tax Amnesty
Ken juga mengaku sejauh ini pihaknya sudah memangil beberapa wajib pajak yang belum mematuhi peraturan namun dirinya enggan untuk biacara mendetail tentang siapa saja yang telah dipanggil.
“Sudah dipanggil tapi kan enggak perlu diekspos. Sudah, setiap kantor wilayah sudah, makanya saya keliling cek. Momen ini kita lanjutkan mulai dengan yang enggak patuh. kita punya data ya kita panggil,” kata Ken. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank DALAM Kalender Tiongkok, masyarakat memasuki Tahun Shio Kuda… Read More
Poin Penting BSI meluncurkan Hasanah Card Contactless bekerja sama dengan Mastercard dan menargetkan 100 ribu… Read More
Poin Penting POJK 36/2025 jadi tonggak tata kelola asuransi kesehatan, karena untuk pertama kalinya menempatkan… Read More
Poin Penting IHSG dibuka turun 0,36 persen ke level 8.299,82 dengan nilai transaksi Rp814,38 miliar;… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian stabil pada Senin, 2 Februari 2026,… Read More
Poin Penting Pasar menanti rilis pertumbuhan ekonomi full year 2025 yang diperkirakan di kisaran 5,1–5,2… Read More