Jakarta–Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas para pengemplang pajak yang tidak ikut serta dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) yang hampir mencapai 500 wajib pajak dalam satu kantor wilayah.
“Jumlah yang akan kami tindak yang jelas banyak satu Kanwil bisa 500 wajib pajak dalam sebulan pertama,” Ungkap Ken pada acara “Patnership Gathering melanjutkan sinergi membangun negeri” di Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.
Ken mengungkapkan, para wajib pajak yang masih mangkir dalam melaporkan pajaknya akan dipanggil serta dimintai penjelasannya serta pertanggung jawabannya.
“Tentu akan kita panggil, dimintai keterangan, minta penjelasan, kenapa tidak melaporkan. Biar jelas, kan kalau tidak mampu bisa dicicil juga,” jelas Ken.
Ia juga mengungkapkan, dalam melakukan pemanggilan pihaknya juga sangat memerhatikan data yang akurat tentang pelaporan wajib pajak yang sudah terpenuhi ataupun yang belum terpenuhi pelaporannya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More