Jakarta–Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas para pengemplang pajak yang tidak ikut serta dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) yang hampir mencapai 500 wajib pajak dalam satu kantor wilayah.
“Jumlah yang akan kami tindak yang jelas banyak satu Kanwil bisa 500 wajib pajak dalam sebulan pertama,” Ungkap Ken pada acara “Patnership Gathering melanjutkan sinergi membangun negeri” di Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.
Ken mengungkapkan, para wajib pajak yang masih mangkir dalam melaporkan pajaknya akan dipanggil serta dimintai penjelasannya serta pertanggung jawabannya.
“Tentu akan kita panggil, dimintai keterangan, minta penjelasan, kenapa tidak melaporkan. Biar jelas, kan kalau tidak mampu bisa dicicil juga,” jelas Ken.
Ia juga mengungkapkan, dalam melakukan pemanggilan pihaknya juga sangat memerhatikan data yang akurat tentang pelaporan wajib pajak yang sudah terpenuhi ataupun yang belum terpenuhi pelaporannya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Rumah Siti Nurbaya Bakar digeledah Kejaksaan Agung terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola… Read More
Poin Penting Calon pimpinan OJK tidak berasal dari internal OJK, melainkan melalui mekanisme seleksi terbuka… Read More
Poin Penting OJK mengimbau masyarakat waspada pinjol ilegal dan terus memblokir entitas keuangan tidak berizin… Read More
Poin Penting BEI lakukan suspensi sementara perdagangan efek terhadap emiten yang belum memenuhi ketentuan free… Read More
Poin Penting IHSG babak belur di sesi I, anjlok 5,31 persen ke level 7.887,16, seiring… Read More
Poin Penting Januari 2026 terjadi deflasi 0,15 persen (mtm), dengan IHK turun menjadi 109,75, berbalik… Read More