“Ya tentu kita panggilnya sesuai dengan data. Jadi periksanya tergantung data. Datanya seberapa besar, seberapa akurat, dan analisis dulu, enggak ujug-ujug langsung panggil,” katanya.
Tax amnesti sendiri merupakan Program Pengampunan Pajak yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Dirjen Pajak dan Kementrian Keuangan dengan dasar pasal 18 UU nomor 11 tahun 2016, tentang pengampunan pajak.
Baca juga: Negara Peroleh Rp135 Triliun dari Program Tax Amnesty
Ken juga mengaku sejauh ini pihaknya sudah memangil beberapa wajib pajak yang belum mematuhi peraturan namun dirinya enggan untuk biacara mendetail tentang siapa saja yang telah dipanggil.
“Sudah dipanggil tapi kan enggak perlu diekspos. Sudah, setiap kantor wilayah sudah, makanya saya keliling cek. Momen ini kita lanjutkan mulai dengan yang enggak patuh. kita punya data ya kita panggil,” kata Ken. (*)
Editor: Paulus Yoga