Jakarta – Pemerintah terus melakukan pembahasan terkait kebijakan tax amnesty (pengampunan pajak). Dengan kebijakan tersebut, maka penerimaan negara diperkirakan akan bertambah hingga mencapai Rp180 triliun.
Demikian pernyatan tersebut seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016. Menurutnya, tambahan penerimaan negara dari tax amnesty itu akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
“Jadi ada sekitar Rp180 triliun, nanti kita taruh di APBN-P sekitar Rp165 triliun. Nah itu mungkin gambaran kasarannya,” ujar Bambang.
Dia merincikan, penerimaan negara yang diperkirakan bertambah Rp180 triliun tersebut, berasal dari deklarasi dan repatriasi wajib pajak dengan dana di luar negeri dengan tarif rata-rata 4% dari dana Rp3.500 sampai Rp4.000 triliun atau sebesar Rp160 triliun.
“4% dikali target kita sekitar katakan saja Rp3.500-4.000 triliun deklarasi saja luar negeri sudah dapat Rp160 triliun. Nah deklarasi dalam negeri itu Rp1.000 triliun itu kita dapat Rp20 triliun, yaa kira-kira dapat Rp180 triliun,” tukasnya.
Kendati demikian, lanjut Bambang, tambahan penerimaan negara dari penerapan tax amnesty ini tergantung dari tarif yang ditentukan oleh Undang-Undangnya. Jika tarif yang ditentukan lebih tinggi, maka tambahan penerimaan juga akan lebih besar.
“Target penerimaan negara ini, tentunya ini tergantung pada asumsi tarif yang telah ditentukan. Yaa kira-kira kita dapat Rp180 triliun,” tutup Bambang. (*)