Jakarta–Keberhasilan Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty pada periode pertama yang berakhir pada Jumat (30/9) lalu, telah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak terutama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai, kesuksesan Program Amnesti pajak di periode pertama ini sejalan dengan dukungan masyarakat akan kesadaran dan kepedulian terhadap program ini. Sehingga, hasil tax amnesty sesuai dengan perkiraan pemerintah.
“Kesadaran dan kepedulian masyarakat Indonesia sangat luar biasa. Masyarakat percaya dengan program ini (tax amnesty). Ini sangat surprise bagi kami melihat Wajib Pajak (WP) yang ikut tax amnesty,” ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP, John Hutagaol dalam forum yang diselenggarakan MarkPlus bekerja sama dengan Infobank, di Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016.
Dirinya berharap, agar di periode kedua program ini masyarakat juga dapat merespon antusias, khususnya bagi para pengusaha-pengusaha di Indonesia dan juga pelaku UMKM yang sampai saat ini masih ada yang belum ikut.
“Mudah-mudahan di periode kedua ini makin banyak yang semakn ikut, karena semakin mengental kepercayaan ini (tax amnesty). Kalau pengampunan pajak ini berhasil, berarti kita bisa menyelesaikan masalah kita di masa lalu,” ucapnya.(Selanjutnya : Keberhasilan tax amensty tahap I bentuk kepercayaan masyarakat…)
Keberhasilan Amnesti Pajak Tahap I Bentuk Kepercayaan Masyarakat
Di tempat yang sama Pemimpin Redaksi Infobank Eko B. Supriyanto menambahkan, keberhasilan pencapaian Program Tax Amnesty ini merupakan bentuk kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Di mana dalam program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pengemplang pajak yang ada di luar negeri saja melainkan juga diperuntukkan bagi masyarakat yang memang ingin ikut.
“Kunci dalam keberhasilan ini adalah trust (kepercayaan) kepada pemerintah dalam hal ini adalah ibu Sri Mulyani. Tax Amnesty ini diperuntukkan bagi semua orang buka untuk pengemplang pajak di luar negeri saja. Menurut saya Tax Amnesty ini lebih murah dari zakat yang 2,5% dari penghasilan kita,” katanya.
(Baca juga : Rupiah Menguat, Tax Amnesty II Jadi Fokus Investor)
Berdasarkan data yang diakses dari situs DJP, total pencapaian deklarasi hingga batas akhir tahap pertama Program pengampunan pajak adalah Rp3.621 triliun, yang terdiri atas Rp2.533 triliun deklarasi harta dalam negeri, dan Rp951 triliun deklarasi harta di luar negeri. Sedangkan total dana repatriasi mencapai Rp137 triliun, dan total uang tebusan mencapai Rp97,2 triliun. (*)
Editor: Paulus Yoga




