Jakarta – Kementerian Keuangan sebelumnya memberi sinyal akan adanya program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Pasalnya, banyak pengusaha yang menyatakan penyesalannya karena tidak sempat ikut Tax Amnesty jilid pertama.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kurang setuju atas rencana tersebut. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyapratama menilai, tax amnesty jilid II akan menimbulkan rasa ketidakadilan.
“Yang sudah patuh jangan dikhianati kepercayaannya juga. Kan sudah patuh, tadinya tidak mau disclosure sekarang disclosure,” kata Siddhi di Jakarta, Rabu 14 Agustus 2019.
Dirinya menyebut, pelaku usaha yang selama ini sudah patuh pajak bisa merasa dikhianati pemerintah. Oleh karena itu, dirinya menyebut pemerintah tidak perlu menyelenggarakan tax amnesty untuk kedua kalinya. Sebab, Pemerintah dinilai tidak konsisten terhadap setiap kebijakan yang dijalankan.
“Kita yang sudah terdaftar (patuh pajak) lama-lama kita memiliki kekhawatiran, orang yang tadinya sudah patuh, lama-lama akan tergoda dalam sistem. Karena nanti yang belum patuh oke nih masih bisa jalan dan ada pengampunan,” ucapnya
Ke depan dirinya berharap, Pemerintah mempertimbangkan faktor para pelaku usaha ataupun individu yang telah patuh pajak pada tax amnesty pertama. (*)
Editor: Rezkiana Np
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More
Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More
Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More
Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More