Poin Penting:
- Taufik Hidayat diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan di Kabupaten Bandung selama kurang lebih tiga tahun.
- Kasus terungkap setelah keluarga korban menerima informasi bahwa korban berada di IGD RSHS Bandung dalam kondisi luka berat.
- Korban mengalami gangguan penglihatan, sulit berbicara, tidak bisa berjalan, serta kerugian materiil sekitar Rp52 juta.
Jakarta – Taufik Hidayat diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan berinisial YTR (29) selama kurang lebih tiga tahun di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Hingga kini, Kepolisian Daerah Jawa Barat masih melakukan pengejaran terhadap pria yang menjadi terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, mengatakan penyidik masih terus memburu terduga pelaku yang belum berhasil ditangkap.
“Masih proses (pengejaran),” kata Rumi di Bandung, Senin.
Penyidik juga masih mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa yang dialami korban.
“Masih pendalaman (perkembangan kasus),” ujarnya.
Baca juga: Heboh! Dana MBG Rp1 Miliar di Bandung Barat Raib usai Aksi Phishing, Ini Kronologinya
Kasus Terungkap Setelah Korban Ditemukan di Rumah Sakit
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan kasus yang menyeret nama Taufik Hidayat itu terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal.
Pesan tersebut menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Setelah itu keluarga korban mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujar Hendra.
Temuan tersebut mengejutkan keluarga korban. Sebab, sebelum ditemukan di rumah sakit, korban disebut tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun.
“Sebelumnya korban menghilang, tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun,” katanya.
Dugaan Penganiayaan Berulang Selama Tiga Tahun
Dalam proses penyelidikan, polisi menduga korban mengalami tindak kekerasan berulang selama rentang waktu tersebut. Dugaan penganiayaan dilakukan oleh terlapor menggunakan berbagai cara, mulai dari tangan kosong hingga benda yang berpotensi menimbulkan luka serius.
“Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang,” ujar Hendra.
Selain dugaan kekerasan fisik, polisi juga mencatat adanya kerugian materiil yang dialami korban akibat peristiwa tersebut.
Kasus Taufik Hidayat ini kini menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat dugaan tindak kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama dan menyebabkan korban mengalami kondisi fisik yang sangat memprihatinkan.
Korban Alami Luka Berat dan Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Akibat dugaan penganiayaan yang dialaminya, korban disebut menderita sejumlah luka berat yang berdampak serius terhadap kondisi fisik dan aktivitas sehari-hari.
“Korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sekitar Rp52 juta,” kata Hendra.
Polda Jawa Barat saat ini masih terus mendalami kasus tersebut sekaligus memburu keberadaan terduga pelaku. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban selama tiga tahun. Perkembangan kasus Taufik Hidayat ini masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari kepolisian. (*)
Editor: Galih Pratama


