Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) meraih penghargaan “Most Sharia Bank for Excellence Good Corporate Governance” dalam gelaran Road to CNBC Indonesia Award 2024 “Most Sharia Bank for Excellence Good Corporate Governance,” pada Selasa (15/10/2024).
Sebagai bank syariah terbesar, BSI dinilai mampu menjaga tata kelola perusahaan yang unggul, transparan, dan berkelanjutan, selaras dengan prinsip-prinsip syariah yang menjadi landasan utama operasional bank. BSI meraih predikat sebagai perusahaan “Sangat Terpercaya” dengan nilai 91,50.
Dalam menjalankan GCG, BSI telah mendapatkan sertifikasi ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan dan Sertifikasi ISO37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan BSI kembali meraih predikat sangat percaya dengan nilai 91,50 pada penilaian Good Corporate Governance Index (CGPI).
Direktur Compliance & Human Capital BSI, Tribuana Tunggadewi mengatakan penghargaan ini memperkuat posisi BSI sebagai bank syariah terdepan di Indonesia. Selain itu, predikat ini menunjukkan keseriusan BSI dalam menjalankan GCG berstandar internasional.
Baca juga: BSI & Muhammadiyah Berkolaborasi Memperkokoh Islamic Ecosystem
“Tentunya pencapaian ini juga merupakan komitmen bersama Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan seluruh insan BSI dalam menjalankan perbankan yang sehat dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Dewi dikutip 16 Oktober 2024
Dia menjelaskan bahwa BSI senantiasa berupaya menerapkan lima prinsip utama GCG bagi bank umum syariah, yaitu keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.
“GCG adalah pilar fundamental yang mendukung seluruh operasional BSI. Kami selalu berkomitmen untuk menempatkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik sebagai fondasi dari setiap langkah bisnis kami. Tujuannya memastikan integritas, transparansi, dan keberlanjutan,” papar Dewi.
Dalam penerapan GCG, BSI tidak hanya memakai standar perbankan, tetapi juga menetapkan nilai-nilai syariah (maqashid syariah) menjadi landasan utama. Sebagai bank syariah, BSI menjalankan seluruh kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Baca juga: Deposito Wakaf BSI dan Alumni IPB Tembus Rp20 Miliar, 165 Mahasiswa Sudah Terima Manfaat
Prinsip-prinsip tersebut diimplementasikan melalui tata kelola perusahaan yang baik, sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang mengatur BSI sebagai perseroan terbatas, bank umum syariah, dan perusahaan terbuka.
BSI juga mengimplementasikan berbagai kebijakan GCG melalui struktur, proses, dan hasil tata kelola yang sesuai dengan perspektif pemangku kepentingan (stakeholder).
Untuk mendukung hal tersebut, BSI menggunakan Three Lines Model. Ini membantu organisasi mengidentifikasi struktur dan proses yang efektif, serta memastikan manajemen risiko yang kuat. (*)