News Update

TASPEN Kembali Sabet Penghargaan Mitra Kerja Terbaik dari Kemenkumham

Jakarta – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN kembali meraih penghargaan sebagai “Mitra Kerja Terbaik” dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia pada acara Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024.

Sebelumnya pada 2023, TASPEN juga telah meraih penghargaan yang serupa dari Kemenkumham. Tahun ini, penghargaan tersebut diberikan kepada TASPEN atas upaya perusahaan dalam mempersiapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham dalam menghadapi masa pensiun melalui kegiatan Pembekalan Purnabakti Pegawai, serta sebagai Mitra Kerja dalam pengelolaan Tabungan Pensiun Pegawai Negeri Sipil.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly kepada Direktur Operasional TASPEN Ariyandi, di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan, 19 Agustus 2024.

Baca juga: Bukti SDM Unggul, TASPEN Borong Penghargaan di Ajang HCREA 2024

Corporate Secretary TASPEN Pudiastuti Citra Adi mengatakan, penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pemacu semangat bagi seluruh Insan TASPEN untuk terus berdedikasi dalam melayani seluruh ASN di Indonesia, terutama di lingkungan Kemenkumham.

TASPEN akan terus berupaya memberikan pelayanan yang Andal guna menciptakan masa pensiun yang Aman dan terjamin bagi seluruh peserta,” jelasnya dalam keterangan resminya, 20 Agustus 2024.

Berdasarkan data Juli 2024, TASPEN mengelola asuransi Tabungan Hari Tua dan Dana Pensiun sebanyak 66.376 ASN di lingkungan Kemenkumham. Seluruh ASN di lingkungan Kemenkumham secara langsung menjadi peserta TASPEN sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“TASPEN akan terus memastikan kesejahteraan ASN di Kemenkumham melalui 4 program TASPEN yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Tabungan Hari Tua (THT), dan Program Pensiun,” tambah Pudiastuti.

Pada 2024, TASPEN telah menyalurkan pembayaran pensiun kepada seluruh peserta pensiunan sesuai dengan penetapan dan penyesuaian pensiun pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca juga: Simak! Ini Sejumlah Poin Penting dalam Roadmap Dana Pensiun

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, Pemerintah telah melakukan kenaikan untuk pensiunan pokok sebesar 12 persen yang diharapkan dapat berdampak positif dengan meningkatkan kesejahteraan pensiunan dan memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian Indonesia.

TASPEN akan terus mendukung transformasi bisnis dengan fokus pada pelayanan dan memastikan korporasi beroperasi secara sehat serta sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

9 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

9 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

14 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

14 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

18 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

20 hours ago