Jakarta–Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengklaim sudah punya data mengenai rekening orang Indonesia di luar negeri.
Ia berharap, dengan skema yang akan diterapkan, yaitu tax amnesty atau pengampunan pajak, rekening tersebut bisa kembali ke Indonesia, atau paling tidak di-declare secara tegas.
“Kami sudah tahu bagaimana polanya. Polanya biasanya dibentuk Special Purpose Vehicle atau SPV, yang ada di berbagai tempat di dunia, yang paling populer untuk Indonesia adalah British Virgin Islands. Nah dari situ kemudian SPV-SPV tersebut menyimpan uangnya di salah satu negara,” papar Menkeu kepada wartawan seusai mengikuti rapat terbatas, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 Maret petang.
Menkeu mengaku sudah mengidentifikasikan, baik bank-nya maupun rekeningnya. Menurutnya, bahkan di salah satu negara ada rekening lebih dari 6.000 Warga Negara Indonesia (WNI) punya rekening di negara tersebut. Dan kemudian ada 2.000 SPV yang terkait dengan 6.000 nama WNI tersebut.
Tentunya, lanjut Menkeu, uang yang disimpan di sana belum tercatat sebagai aset yang dilaporkan di dalam SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak. “Tentunya ini adalah bagian nanti yang kita kejar,” kata Menkeu seraya berharap pemilik uangnya dengan sukarela nanti melaporkan atau ikut di dalam program pengampunan pajak yang akan dilakukan pemerintah nantinya. (*)