Ekonomi dan Bisnis

Tarif Impor Trump Ancam Industri Tekstil RI, PHK Diprediksi Bertambah

Jakarta – Penerapan kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sebesar 32 persen dinilai akan berdampak signifikan terhadap meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tanah Air, khususnya pada sektor tekstil yang saat ini pun sudah dalam kondisi terpuruk.

Ekonom Universitas Indonesia (UI) sekaligus Ketua Focus Group Ketenagakerjaan, Kemiskinan, dan Layanan Publik ISEI, Ninasapti Triaswati menjelaskan, komoditas ekspor Indonesia ke AS didominasi oleh industri padat karya, seperti tekstil dan garmen, alas kaki/sepatu, serta mesin dan barang-barang elektrik lainnya.

AS masih menjadi negara tujuan ekspor nonmigas terbesar kedua setelah China, dengan pangsa sebesar 11,26 persen pada Februari 2025 dan menyumbang surplus sebesar USD2,34 miliar.

“Ketika kita mau bicara tenaga kerja memang akan melalui sektor riil, tapi peran sektor garmen sudah menyusut 5 tahun terakhir, ketika ada tekstil kena tarif Trump itu akan memperburuk,” ujar Nina dalam ISEI Open Discussion, Rabu, 9 April 2025.

Baca juga: Pasar Modal Tambah 1 Juta Investor Baru, Mayoritas Ritel

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada periode Januari-Desember 2024, jumlah PHK tercatat sebanyak 77.965 orang, meningkat 20,21 persen dibandingkan 2023 yang berjumlah 64.855 orang. Bahkan, dalam dua bulan pertama 2025, jumlah PHK telah mencapai 18.610 orang.

Nina menyatakan, jika langkah negosiasi tidak berhasil menurunkan tarif atas produk ekspor Indonesia, maka diperkirakan penurunan produksi pada sektor tekstil/garmen dan alas kaki/sepatu akan memicu tambahan PHK di sektor manufaktur.

Usulan Kebijakan dari Dua Sisi

Nina pun memberikan saran kebijakan dari dua sisi. Pertama, dari sisi industri, ia menyarankan perlunya penguatan data sektor riil dan peningkatan impor dari AS untuk menurunkan surplus perdagangan Indonesia terhadap AS.

“Sektor riil mana yang kita fokuskan, kalau kita lihat tekstil/garmen surplus itu maka kita bisa impor kapas,” jelasnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Perintahkan Penghapusan Kuota Impor, Ini Alasannya

Kedua, dari sisi perlindungan tenagakerja, diperlukan penguatan data ketenagakerjaan dan PHK dari berbagai sektor, peningkatan koordinasi antar kementerian/lembaga (K/L), pembentukan satuan tugas (satgas), serta upaya memperkecil kesenjangan data antara Kementerian Ketenagakerjaan dan serikat pekerja. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Bank KBMI 2 di Jalan Terjal, tapi Masih Bertahan

Jakarta - Jalan terjal yang dilalui bank-bank KBMI 2 belakangan ini kelihatannya terasa makin berat.… Read More

14 mins ago

Skandal Emas Digital China Meledak, Investor Gagal Tarik Dana dan Emas Fisik

Poin Penting Platform emas digital JWR runtuh dan membekukan dana investor hingga puluhan triliun rupiah… Read More

25 mins ago

Gila! Tambang Emas Ilegal Putar Dana Rp992 Triliun, DPR: Jejaringnya Hidup dan Berkembang

Poin Penting Perputaran tambang emas ilegal melonjak hingga Rp992 triliun, menunjukkan praktik ilegal semakin masif… Read More

1 hour ago

Tak Ada Ampun, Eks Menteri Kehakiman China Dipenjara Seumur Hidup karena Korupsi

Poin penting Mantan Menteri Kehakiman China Tang Yijun divonis penjara seumur hidup atas kasus suap… Read More

2 hours ago

Laba Bersih BNI Tembus Rp20 Triliun pada 2025, Kredit Melaju 15,9 Persen

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp20 triliun sepanjang 2025, ditopang pertumbuhan kredit 15,9% ke… Read More

3 hours ago

KB Bank Cetak Wirausaha Muda Berkelanjutan melalui GenKBiz Yogyakarta

Poin Penting KB Bank melalui GenKBiz Yogyakarta mendukung wirausaha muda berbasis ESG dengan program inkubasi… Read More

3 hours ago