Ekonomi dan Bisnis

Tarif Impor Trump Ancam Industri Tekstil RI, PHK Diprediksi Bertambah

Jakarta – Penerapan kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sebesar 32 persen dinilai akan berdampak signifikan terhadap meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tanah Air, khususnya pada sektor tekstil yang saat ini pun sudah dalam kondisi terpuruk.

Ekonom Universitas Indonesia (UI) sekaligus Ketua Focus Group Ketenagakerjaan, Kemiskinan, dan Layanan Publik ISEI, Ninasapti Triaswati menjelaskan, komoditas ekspor Indonesia ke AS didominasi oleh industri padat karya, seperti tekstil dan garmen, alas kaki/sepatu, serta mesin dan barang-barang elektrik lainnya.

AS masih menjadi negara tujuan ekspor nonmigas terbesar kedua setelah China, dengan pangsa sebesar 11,26 persen pada Februari 2025 dan menyumbang surplus sebesar USD2,34 miliar.

“Ketika kita mau bicara tenaga kerja memang akan melalui sektor riil, tapi peran sektor garmen sudah menyusut 5 tahun terakhir, ketika ada tekstil kena tarif Trump itu akan memperburuk,” ujar Nina dalam ISEI Open Discussion, Rabu, 9 April 2025.

Baca juga: Pasar Modal Tambah 1 Juta Investor Baru, Mayoritas Ritel

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada periode Januari-Desember 2024, jumlah PHK tercatat sebanyak 77.965 orang, meningkat 20,21 persen dibandingkan 2023 yang berjumlah 64.855 orang. Bahkan, dalam dua bulan pertama 2025, jumlah PHK telah mencapai 18.610 orang.

Nina menyatakan, jika langkah negosiasi tidak berhasil menurunkan tarif atas produk ekspor Indonesia, maka diperkirakan penurunan produksi pada sektor tekstil/garmen dan alas kaki/sepatu akan memicu tambahan PHK di sektor manufaktur.

Usulan Kebijakan dari Dua Sisi

Nina pun memberikan saran kebijakan dari dua sisi. Pertama, dari sisi industri, ia menyarankan perlunya penguatan data sektor riil dan peningkatan impor dari AS untuk menurunkan surplus perdagangan Indonesia terhadap AS.

“Sektor riil mana yang kita fokuskan, kalau kita lihat tekstil/garmen surplus itu maka kita bisa impor kapas,” jelasnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Perintahkan Penghapusan Kuota Impor, Ini Alasannya

Kedua, dari sisi perlindungan tenagakerja, diperlukan penguatan data ketenagakerjaan dan PHK dari berbagai sektor, peningkatan koordinasi antar kementerian/lembaga (K/L), pembentukan satuan tugas (satgas), serta upaya memperkecil kesenjangan data antara Kementerian Ketenagakerjaan dan serikat pekerja. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat di 2025

Poin Penting Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat pada 2025, mencapai… Read More

18 mins ago

Purbaya Bakal Sikat 40 Perusahaan Baja China-Indonesia yang Diduga Mengemplang Pajak

Poin Penting Menkeu Purbaya temukan 40 perusahaan baja asal China dan Indonesia yang diduga mengemplang… Read More

2 hours ago

Permata Bank Bidik Pertumbuhan Kartu Kredit 20 Persen dari Travel Fair 2026

Poin Penting Permata Bank menargetkan pertumbuhan transaksi kartu kredit 20% lewat Travel Fair 2026 bersama… Read More

2 hours ago

Permata Bank Pede Kredit Konsumer Tumbuh 10 Persen di 2026

Poin Penting Permata Bank optimistis kredit konsumer tumbuh sekitar 10 persen pada 2026, dengan prospek… Read More

2 hours ago

OTT Pegawai Pajak oleh KPK Dinilai Jadi Titik Balik Perkuat Kepercayaan Publik

Poin Penting OTT pegawai pajak dinilai momentum bersih-bersih institusi, bukan cerminan keseluruhan DJP. DPR menegaskan… Read More

3 hours ago

Trump Ancam Tarif 25 Persen bagi Mitra Dagang Iran, Ini Daftar Negaranya

Poin Penting Trump mengancam tarif 25% bagi negara yang berdagang dengan Iran, berlaku untuk seluruh… Read More

3 hours ago