Tarif Cukai Rokok Naik di 2025? Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Tarif Cukai Rokok Naik di 2025? Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pasti mengenai tarif cukai rokok untuk tahun depan.

“Belum tahu, yang belum ditetapin nggak usah dibahas. Sabar, nggak usah berandai-andai,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai Rawamangun pada Rabu, 31 Juli 2024.

Askolani menjelaskan bahwa pembahasan mengenai tarif cukai rokok kemungkinan akan dilakukan dalam diskusi pembahasan UU APBN 2025. Ketika ditanya mengenai apakah tarif cukai rokok akan dibahas dalam nota keuangan, dia pun juga belum bisa memberikan kepastian.

“Belum tahu, intinya nanti kita diskusi dengan DPR,” tegasnya.

Baca juga: Dirjen Bea Cukai Beberkan Fakta Soal Penarikan Cukai Makanan Siap Saji

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa tarif cukai rokok sering disebut sebagai skema yang memberikan dua manfaat, yaitu regulasi dan anggaran.

“Tapi karena penerimaan cukai rokoknya sangat tinggi Rp200 triliun lebih, masyarakat nge-judge seakan-akan cukai sebagai cara untuk cari duit, ngumpulin keuangan negara,” ungkapnya.

Nirwala menegaskan bahwa fungsi utama cukai adalah sebagai alat pengaturan selain sebagai sumber penerimaan negara. Meski tujuan dari mekanisme fiskal ini adalah untuk mengurangi konsumsi rokok dengan menaikkan harga, fenomena yang terjadi justru adalah perpindahan konsumen ke produk yang lebih murah (down trading).

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp165 Miliar

“Tujuannya kalau harganya jadi lebih mahal, orang akan mengurangi pembelian atau berhenti merokok. Tapi kan ini fenomenanya sekarang down trading,” jelasnya.

Sehingga, meskipun ada ketidakpastian mengenai tarif cukai rokok tahun depan, Nirwala menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa fungsi utama cukai tidak hanya sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat pengaturan konsumsi rokok. (*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

News Update

Top News