Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan penerapan tarif 0 persen untuk produk impor dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia masih menunggu aturan yang akan diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemberlakuan tarif tersebut.
Pemerintah pun telah berkomunikasi dengan United States Trade Representative (USTR) untuk menentukan skema penerapan tarif tersebut.
Baca juga: Ekonom Kadin Wanti-Wanti RI Dibanjiri Produk China Imbas Tarif Trump
“Harusnya waktu itu kan kita melakukan penandatanganan perjanjian dagang dulu. Untuk dasar di sini (Indonesia) membuat aturannya,” kata Susiwijono saat ditemui di kantornya, Jumat, 8 Agustus 2025.
Tarif Resiprokal AS Berlaku 7 Agustus
Sebagai informasi, mulai 7 Agustus 2025, AS memberlakukan tarif resiprokal terhadap produk asal Indonesia sebesar 19 persen.
Sementara itu, Indonesia sepakat untuk tidak mengenakan tarif alias 0 persen terhadap produk AS, sebagai timbal balik dari penurunan tarif yang sebelumnya 32 persen menjadi 19 persen.
Baca juga: OJK Ungkap Rencana Deregulasi Industri Pembiayaan, Ini Bocorannya
Susiwijono mengatakan, perjanjian tersebut menjadi pedoman kedua negara untuk melakukan perdagangan yang telah disepakati.
“Nah kemarin kan belum ada makanya kita pertanyakan ke USTR seperti apa. Kalau itu nanti sampai harus ada perubahan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Karena tarif itu kan penetapannya oleh Menteri Keuangan. Ini yang sedang kita komunikasi terus dengan USTR,” ungkapnya.
Deregulasi Dikebut
Meski belum dapat memastikan kapan aturan tersebut rampung, Susiwijono menegaskan bahwa pemerintah tengah mempercepat proses deregulasi terkait perdagangan dengan AS.
“Harus segera kita selesaikan,” bebernya. (*)
Editor: Yulian Saputra










