Jakarta – Sektor pembiayaan perumahan diperkirakan bakal kian terdongkrak usai ditandatanginya Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Adapun, berdasarkan PP tersebut, Badan Pengelola (BP) Tapera akan segera beroperasi menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau. Melalui program ini, pemerintah menargetkan masyarakat yang terkendala keterbatasan dana dapat memiliki rumah.
Direktur Pusat Studi Properti Indonesia Panangian Simanungkalit mengatakan langkah pemerintah dengan membentuk BP Tapera ini diharap dapat mendongkrak pembiayaan di sektor perumahan. Terlebih, di tengah pandemi virus corona (covid19) yang sedang mewabah, kehadiran Tapera tentu bisa ikut menopang sendi-sendi perekonomian.
“Nantinya para peserta program Tapera juga bisa mengajukan pembiayaan perumahan lewat perbankan yang mengelola dana program ini, sehingga cepat atau lambat (BP Tapera) pasti bisa mendongkrak pembiayaan perumahan,” ujar Panangian ketika dihubungi di Jakarta, seperti dikutip Rabu, 3 Juni 2020.
Panangian menilai, besaran iuran Tapera dari potongan gaji pekerja pun masih masuk akal. Karena, menurut dia, para pekerja nantinya akan menerima manfaatnya yakni bisa memiliki rumah. Para pekerja yang mengikuti program Tapera ini bisa mengajukan pembiayaan perumahan.
“Kita harus belajar dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia (memberikan hunian bagi masyarakatnya), karena ini membangun keseimbangan sebenarnya, membangun masyarakat yang adil. Inikan untuk mensejajarkan Indonesia dengan berbagai negara,” papar dia.
Untuk mengelola dana yang dikumpulkan dari peserta, kata dia, tentu BP Tapera akan menggandeng perbankan Tanah Air. Seluruh perbankan tersebut, lanjutnya, memiliki potensi untuk mengelola dana Tapera. Namun, dalam hal ini, Bank BTN digadang-gadang akan mengelola dana tersebut dengan porsi yang paling besar, lantaran Bank BTN yang merupakan Bank BUMN yang memang fokus bisnisnya dalam pembiayaan perumahan.
“BTN keunggulannya memang memanufaktur, mem-package, dia sudah terbiasa puluhan tahun mem-package KPR utk menengah ke bawah. BTN menang pengalaman”, jelasnya.
Pasca diumumkannya penyelenggaraan Tapera sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2020, harga saham bank BTN (BBTN) pun sempat terbang tinggi atau naik hingga 21,05% ke level harga Rp920 per saham pada perdagangan Selasa (2/6). Bahkan saham BTN juga sempat terbang ke level tertingginya yakni Rp940 per saham atau kenaikan sebesar 23,68% mendekati batasan harga Auto Reject Atas (ARA) 25%.
Sebagai informasi, BP Tapera nantinya tak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS), melainkan juga seluruh perusahaan. Di dalam Pasal 7 PP No. 25 Tahun 2020 menjelaskan dana Tapera berasal dari pekerja yang gajinya dipotong, meliputi PNS dan ASN, Anggota TNI/ Polri termasuk prajurit siswa TNI, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, juga termasuk pekerja swasta.
Selain itu, dalam PP tersebut juga disebutkan, bahwa besaran iuran peserta yang telah ditetapkan adalah sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Dari potongan 3% tersebut, sebesar 0,5% akan dibayarkan oleh perusahaan. Sedangkan sisanya yakni sebesar 2,5% akan dipotong dari gaji atau penghasilan pekerja. (*)