Oleh Paul Sutaryono
KASUS koperasi terus muncul seperti kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan potensi kerugian Rp16 triliun. Terdakwa Henry Surya sebagai pemilik dan pendiri KSP Indosurya divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri, Jakarta Barat. Pelajaran apa saja yang dapat dipetik dari kasus tersebut? Apa saja tantangan (Menteri) koperasi?
Presiden Jokowi pun menyoroti kasus keuangan mulai dari kasus asuransi, pinjaman online hingga investasi ilegal. Bagaimana kinerja koperasi? Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) menunjukkan jumlah koperasi aktif naik 722 unit atau 0,56% dari 127.124 unit per Desember 2020 (data sementara) menjadi 127.846 unit per Desember 2021 (data sangat sementara). Jumlah anggota koperasi pun naik 7,97% dari 25,09 juta orang menjadi 25,10 juta orang.
Modal Sendiri naik 15,51% dari Rp79,31 triliun menjadi Rp91,61 triliun dan Modal Luar naik 11,45% dari Rp81,19 triliun menjadi Rp90,49 triliun. Aset naik 13,06% dari Rp221,99 triliun menjadi Rp250,98 triliun. Volume usaha naik 4,78% dari Rp174,03 triliun menjadi Rp182,35 triliun.
Jumlah koperasi yang mengadakan rapat anggota tahunan (RAT) naik 0,83% dari 47.115 unit menjadi 47.506 unit. Sayangnya, sisa hasil usaha (SHU) turun tipis 0,69% dari Rp7,23 triliun menjadi Rp7,18 triliun. Dengan bahasa lebih bening, bisnis koperasi tetap jalan meski tertekan pandemi.
Bagaimana kronologi kasus KSP Indosurya? Para korban KSP Indosurya tergiur lantaran dijanjikan bunga tinggi 9-12% per tahun. Bunga tersebut lebih tinggi daripada deposito bank 5-7% per tahun. Pada 2018, Kementerian Koperasi dan UKM menjatuhkan sanksi administratif karena disebut ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh KSP Indosurya.
Baca juga: Bos KSP Indosurya Divonis 18 Tahun Penjara, Bagaimana Dana Nasabah?
Pada 10 Februari 2020, sejumlah nasabah mengalami gagal bayar. Pada Maret 2020, para nasabah mendapatkan informasi melalui pesan WhatsApp bahwa mereka bisa menarik tabungan dengan batas Rp 1 juta per nasabah. Untuk menjadi anggota, peserta harus menyetor simpanan wajib Rp20 juta dan simpanan pokok Rp500.000 setiap bulan.
Selain itu, KSP Indosurya juga diduga memanipulasi informasi produk investasi yang dibuat seolah-olah menyerupai deposito kepada para peserta guna menarik nasabah. Padahal mereka berbentuk koperasi. Sejumlah nasabah yang tidak bisa menarik dana mereka akhirnya melaporkan ke Bareskrim Polri.
Pada 4 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Henry Surya dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Pada 24 Januari 2023, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas untuk terdakwa, bos KSP Indosurya Henry Surya dan June Indria. Namun, Bareskrim Polri kembali melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Aneka Pelajaran Berharga dan Tantangan
Lagi-lagi, apa saja pelajaran dan tantangan (Menteri) koperasi? Pertama, bagaimana pengawasan Kemenkop dan UKM? Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM menyatakan akan merevisi UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk membenahi dan melengkapi eksosistem kelembagaan perkoperasian.
Paling tidak ada 3 hal. Pertama, membentuk Otoritas Pengawas Koperasi (OPK). Kedua, mengusulkan adanya sistem penjaminan nasabah seperti halnya nasabah perbankan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ketiga, mengarahkan koperasi-koperasi untuk bergabung dalam sebuah koperasi sekunder. Ini bertujuan agar koperasi memiliki alternatif pendanaan ketika sedang kesulitan dana (Kompas, 6 Februari 2023).
Kedua, sayangnya, gagasan bagus itu boleh dikatakan terlambat. Seharusnya, ketiga hal itu telah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada medio Desember 2022.
Mengapa? Karena pada 2018, Kemenkop dan UKM sudah mengetahui kasus itu dan bahkan telah menjatuhkan sanksi administratif karena disebut ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh KSP Indosurya. Apalagi kasus itu bukan kasus pertama.
Simak saja, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada dugaan tindak pidana pencucian uang di 12 koperasi KSP dengan total Rp500 triliun. Temuan itu sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.
Ada 8 koperasi yang mengalami tunggakan pembayaran KSP Indosurya Rp13,8 triliun, KSP Sejahtera Bersama Rp8,6 triliun, KSP Intidana Rp930 miliar, KSP dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama Rp808,85 miliar, KSP Pracico Inti Sejahtera Rp624,83 miliar, KSP Lima Garuda Rp570,5 miliar, KSP Timur Pratama Indonesia Rp400 miliar dan Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa Rp226,7 miliar (Kompas, 15 Februari 2023). Inilah tantangan serius bagi Kemenkop dan UKM untuk lebih gesit dalam mengatur, membina dan mengawasi ribuan koperasi.
Ketiga, UU P2SK antara lain menitahkan koperasi yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Artinya, koperasi yang melakukan penghimpunan dana masyarakat di luar anggota (open loop).
Contoh, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dimiliki koperasi, LKM yang berbadan hukum koperasi dan asuransi berbadan hukum koperasi. Hal itu termasuk koperasi kripto dan koperasi teknologi finansial (tekfin).
Bagaimana dengan KSP? KSP yang masih mempertahankan marwah sebagai koperasi yakni dari, oleh dan untuk anggota koperasi (closed loop) sepenuhnya di bawah pengawasan Kemenkop dan UKM.
Bagaimana dengan koperasi yang sumber modalnya didominasi modal luar katakanlah 51 persen? Menurut saya, koperasi dengan modal luar 51% ke atas sudah semestinya menjadi koperasi open loop sehingga di bawah OJK.
Sebaliknya, koperasi dengan modal luar di bawah 51% menjadi koperasi closed loop sehingga di bawah Kemenkop dan UKM. Tetapi, hal itu masih membutuhkan kejelasan dari pemerintah untuk menghindari adanya wilayah abu-abu dalam pengaturan dan pengawasan koperasi ke depan.
Keempat, inilah tantangan sejati bagi Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk mencegah tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
SWI meliputi OJK, Bank Indonesia (BI), Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Dalam Negeri, Kemenkop dan UKM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Investasi/BKPM, Kejaksaan, Polri dan PPATK.
Kelima, kini kasus koperasi sudah mencapai triliunan rupiah bahkan ada indikasi tindak pidana pencucian uang (money laundering). Karena itu, PPATK wajib meningkatkan kewaspadaan untuk mampu mengendus gejala tindak pencucian uang di setiap kasus keuangan.
Keenam, Dolfie OFP Wakil Ketua Komisi XI DPR menegaskan bahwasannya UU P2SK ini juga menitiberatkan sanksi hukuman pidana dengan pendekatan asas ultimum remedium. Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. “Artinya, sanksi (pidana) itu upaya terakhir. Yang kita inginkan adalah penggantian kerugian ataupun restorative justice. Itu yang kita ke depankan.” (Infobank, Februari 2023).
Baca juga: Begini Strategi Kemenkop UKM Lahirkan Koperasi Modern
Apa itu keadilan restoratif (restorative justice)? Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang efektif 22 Juli 2020 menitahkan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Karena itu, pendekatan keadilan restoratif itu dapat dimanfaatkan untuk mengatasi aneka kasus keuangan.
Ketujuh, kini saatnya bagi koperasi untuk bertindak adaptif dan transformatif dengan menyediakan produk dan jasa berbasis digital. Alhasil, koperasi tak ketinggalan kereta digitalisasi.
Kedelapan, pun amat diperlukan sosialisasi dan edukasi dan intensif. Upaya itu dapat berupa seminar, temu wicara di televisi, radio, kampus dan informasi di koran dan majalah serta situs jaringan. Hal itu hendaknya tak hanya memuat madu (manfaat) namun juga racun (potensi risiko) produk dan jasa keuangan. Hal itu bertujuan untuk mengerek tingkat literasi keuangan masyarakat.
Hasil survei OJK pada 2022 mencatat tingkat literasi keuangan mencapai 49,68% pada 2022 naik dari 38,08% pada 2019, 29,70 persen pada 2016 dan 21,84% pada 2013. Hal itu berarti dari 100 orang baru terdapat sekitar 50 orang yang telah memahami literasi keuangan. Kemudian tingkat inklusi keuangan mencapai 85,10% pada 2022 naik dari 76,19% pada 2019, 67,80% pada 2016 dan 59,74% pada 2013.
Literasi keuangan adalah pengetahuan, keterampilan dan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan. Inklusi keuangan adalah ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Alhasil, koperasi akan makin maju untuk menjadi saka guru ekonomi kerakyatan!
*) Penulis adalah Dewan Pengawas Satu Koperasi Simpan Pinjam (2009-2015), Staf Ahli Pusat Pariwisata Berkelanjutan Indonesia (PPBI), Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, dan Staf Ahli Pusat Studi Bisnis (PSB), Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta