Jakarta – Regulator dituntut untuk tanggap dan cepat membuat trobosan regulasi dalam menanggapi perkembangan teknologi khusunya untuk layanan digital banking guna melindungi nasabah perbankan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI Indra Utoyo saat menghadiri acara Seminar Infobank dengan tema Masih Amankah Menyimpan Dana di Bank?: Strategi Menangkal Cyber Crime”. Ia menyebut, ditengah tren open banking kolaborasi perbankan tidak dapat terlepaskan.
“Sekarang kita masuk dengan era open banking. Dulu connect dengan PLN, Telkom sekarang betambah ada e-commerce. Sekuriti dan regulasi harus ada yang baru mengikuti teknologi karena digital ini luar biasa banyak,” kata Indra di Jakarta, Kamis 20 Febuari 2020.
Menurutnya, saat ini regulasi perlindungan data nasabah harus terus dimatangkan guna mengantisipasi adanya cyber crime. Karena kejahatan cyber akan terus berkembang mengikuti perkembangan digital.
“Tipe kejahatannya berbeda dan cepat berubah, mereka lebih berani ambil action. Bagi bank, bridge data itu resikonya besar bagimana kita mendetect,” jelas Indra.
Selama ini, lanjut dia, Bank BRI juga terus mengimbau kepada nasabah untuk menjaga data pribadinya salahsatunya menjaga PIN ATM serta kartu ATM nasabah. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More