Jakarta – Regulator dituntut untuk tanggap dan cepat membuat trobosan regulasi dalam menanggapi perkembangan teknologi khusunya untuk layanan digital banking guna melindungi nasabah perbankan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI Indra Utoyo saat menghadiri acara Seminar Infobank dengan tema Masih Amankah Menyimpan Dana di Bank?: Strategi Menangkal Cyber Crime”. Ia menyebut, ditengah tren open banking kolaborasi perbankan tidak dapat terlepaskan.
“Sekarang kita masuk dengan era open banking. Dulu connect dengan PLN, Telkom sekarang betambah ada e-commerce. Sekuriti dan regulasi harus ada yang baru mengikuti teknologi karena digital ini luar biasa banyak,” kata Indra di Jakarta, Kamis 20 Febuari 2020.
Menurutnya, saat ini regulasi perlindungan data nasabah harus terus dimatangkan guna mengantisipasi adanya cyber crime. Karena kejahatan cyber akan terus berkembang mengikuti perkembangan digital.
“Tipe kejahatannya berbeda dan cepat berubah, mereka lebih berani ambil action. Bagi bank, bridge data itu resikonya besar bagimana kita mendetect,” jelas Indra.
Selama ini, lanjut dia, Bank BRI juga terus mengimbau kepada nasabah untuk menjaga data pribadinya salahsatunya menjaga PIN ATM serta kartu ATM nasabah. (*)
Editor: Rezkiana Np
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More
Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More
Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More
Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More