Jakarta – Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyatakan, pemilihan kepala daerah menjadi momen penting dan berdampak besar terhadap sektor kesehatan.
Pemilihan kepala daerah sendiri akan berlangsung serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota pada November 2045 mendatang.
“CISDI menekankan bahwa proses demokrasi yang sehat diperlukan untuk menghasilkan pemimpin terbaik yang keputusannya akan berpengaruh besar terhadap kebijakan publik, termasuk pembangunan kesehatan dan perlindungan hak kelompok rentan,” kata Founder and CEO CISDI Diah Saminarsih, Jumat, 23 Agustus 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah pada 20 Agustus 2024.
Mahkamah Konstitusi pada hari yang sama juga mengeluarkan putusan tentang persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.
Baca juga: Jokowi Akui Pilkada Serentak 2024 Tak Kalah Rumit dengan Pemilu
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menuai respons positif dari berbagai kalangan tersebut sempat akan dianulir Dewan Perwakilan Rakyat dengan merevisi Undang-Undang Pilkada secara kilat.
Namun DPR mengurungkan rencana itu setelah memicu reaksi penolakan masyarakat lewat berbagai aksi unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah berkewajiban memenuhi pelayanan dasar, salah satunya kesehatan.
Kewajiban ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) yang mewajibkan kepala daerah menyediakan akses layanan kesehatan primer hingga lanjutan, merencanakan kebutuhan tenaga kesehatan, menyediakan sumber daya kesehatan lain seperti obat, alat kesehatan, hingga menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok.
Selain itu, PP Kesehatan mengharuskan pemerintah daerah berkomitmen menyediakan layanan kesehatan untuk kelompok rentan yang aman, berkualitas, dan terjangkau.
Baca juga: Peta Pilkada Berubah, PDIP Bisa Mencalonkan Cagub Sendiri di Pilkada Jakarta
“Kepala daerah berperan menentukan komitmen politik dan anggaran dalam memastikan keberlanjutan layanan kesehatan berkualitas untuk semua, terutama perempuan, anak, serta orang dengan disabilitas di wilayah pemerintahannya,” tambah Diah.
Peraturan yang sama menekankan pemerintah daerah tidak hanya perlu bertanggung jawab atas infrastruktur kesehatan, tetapi juga harus membangun kebiasaan hidup sehat di masyarakat dan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
“CISDI menyoroti pentingnya kepemimpinan kepala daerah dalam menyediakan informasi serta memastikan ketersediaan pangan yang merata, terjangkau, dan memenuhi standar gizi,” kata Diah.
Poin-poin dalam PP Kesehatan hanyalah sebagian dari kewajiban pemerintah daerah. Semua pihak harus berperan aktif mengawal proses pemilihan kepala daerah untuk menghasilkan kepala daerah terbaik yang dapat menyelaraskan agenda pembangunan kesehatan dengan sektor lain.
Diah menambahkan bahwa pemilihan kepala daerah bukan hanya urusan elite politik. Pemilihan kepala daerah juga,menyangkut hajat hidup dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Editor : Galih Pratama