Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi tanggapan terkait dengan pernyataan aliansi pemegang polis Kresna Life yang berharap OJK tidak melanjutkan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Kresna Life.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa, kasasi yang diajukan OJK ke Mahkamah Agung (MA) telah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
“Peraturan hukumnya ada kasasi, (OJK) punya hak untuk melakukan kasasi, kita lakukan saja,” ucap Ogi kepada media usai peluncuran Roadmap Dana Pensiun di Yogyakarta, 8 Juli 2024.
Baca juga: Lawan Balik Pemilik Kresna Life Group, OJK Ajukan Kasasi ke MA
Meski terkesan tidak sejalan dengan permintaan nasabah Kresna Life, Ogi pun menuturkan hal itu telah masuk ke ranah hukum dan perlu diikuti alurnya. Sehingga, para nasabah diharapkan dapat menunggu hasil keputusan dari MA.
“(Keputusan OJK tidak sejalan dengan nasabah?) Itu kan udah masalah hukum ya, kita ikuti aja hukum yang berlaku, nanti Mahkamah Agung mutusi seperti apa,” imbuhnya.
Adapun, OJK sebelumnya telah mengajukan memori kasasi kepada MA atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan putusan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan dalam perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, pada Selasa (2/7).
Baca juga: OJK Tegaskan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Sesuai Aturan untuk Lindungi Konsumen
Hal itu menjadi langkah lanjutan OJK setelah PTUN Jakarta yang kembali memenangkan gugatan Michael Steven untuk kedua kalinya. OJK menyatakan pencabutan izin usaha (CIU) kepada Kresna Life telah dilakukan sesuai dengan wewenang, prosedur, dan substansi atas perintah tertulis dengan peraturan undang-undang.
Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK dalam perkara di atas yang telah menjadi perhatian dan harapan dari masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat terselesaikan dengan baik sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael Steven dapat memperoleh hak-haknya. (*)
Editor: Galih Pratama