Jakarta – Pemerintah kembali memutuskan untuk mengambil kebijakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Langkah pengetatan ini diambil demi menahan lonjakan kasus Covid-19 dan rencananya bakal berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Salah satu bentuk pengetatan tersebut adalah pembatasan kegiatan masyarakat. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut jam operasional pusat perbelanjaan seperti mall, pasar, dan pusat perdagangan lainnya bakal dibatasi hingga maksimal pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam. Selain itu, restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak juga dibatasi
“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas,” kata Menko Airlangga dalam keterangan virtualnya, 21 Juni 2021.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pengetatan PPKM Mikro akan bekerja sama dengan TNI dan Polri. Tujuannya agar pelaksanaan dapat semakin disiplin dan minim pelanggaran.
Lalu, Menkes Budi juga menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar penanganan Covid-19 tidak hanya terfokus ke hilir. Melainkan, lebih fokus ke hulu yang artinya lebih banyak tindakan pencegahan Covid-19 dibandingkan dengan mengobati orang yang sudah terjangkit.
“Arahan Bapak Presiden adalah memastikan implementasi di lapangan khususnya PPKM Mikro dijalankan dengan disiplin, dengan bantuan TNI dan Polri,” ujarnya. (*) Evan Yulian Philaret