Jakarta–Pada dunia perbankan, penggunaan tanda tangan elektronik atau digital signature dinilai semakin mempermudah para pelaku perbankan maupun nasabah dalam verifikasi dokumen maupun keperluan lain.
Tak dapat dimungkiri, pada zaman digitalisasi saat ini para nasabah ingin mendapatkan pelayanan yang mudah dan efisien. Salah satunya dengan penggunaan tanda tangan elektronik tersebut.
“Digital signature ini memang masih awam di masyarakat, namun salah satu klien kami perusahaan multifinance bisa menghemat Rp4 miliar setahun lewat digital signature ini. Karena dalam satu bulan dia kan harus memproses 23-27 ribu kontrak pembiayaan. Itu butuh banyak kertas dan biaya pengiriman untuk verifikasi, selain itu tentu akan lebih mempermudah nasabahnya,” ungkap CEO PT Privy Identitas Digital ( PrivyID), Marshall Pribadi, di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin, 19 Juni 2017.
Ditemui di tempat yang sama, Direktur Keuangan Mandiri Capital Indonesia (MCI) Hira Laksamana mengungkapkan, bahwa payung hukum untuk digital signature dalam industri perbankan ini pun tengah digodok oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More
Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More
Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More
Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More
Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 1,04 persen ke level 8.235,26 akibat sentimen negatif dari kebijakan… Read More