“Kalau untuk bank memang belum diatur. Sehingga saat ini kami akan mengimplementasikan digital signature di internal Mandiri dulu, sambil menunggu regulasinya yang sedang dibahas di OJK,” jelas Hira.
Aturan untuk tanda tangan elektronik sendiri tercatat sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beleid ini juga diperkuat oleh SE OJK 18/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (peer to peer lending). Dalam aturan OJK ini bahkan mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam industri peer to peer lending dan financial technology (fintech).
Hira menambahkan, pihak OJK saat ini memang tengah progresif mendorong perkembangan fintech serta penggunaan digital signature. Sehingga tak perlu ada lagi kertas yang dicetak untuk kemudian ditandatangani secara manual.
“Perbankan ini memang sedang menunggu regulasi final dari OJK. Sehingga nanti akan memudahkan untuk akuisisi nasabah. Bank sekarang memang mengarah untuk mengurangi tatap muka dan paperless agar lebih efisien secara operasional dan biaya,” tutup Hira. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More