“Kalau untuk bank memang belum diatur. Sehingga saat ini kami akan mengimplementasikan digital signature di internal Mandiri dulu, sambil menunggu regulasinya yang sedang dibahas di OJK,” jelas Hira.
Aturan untuk tanda tangan elektronik sendiri tercatat sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beleid ini juga diperkuat oleh SE OJK 18/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (peer to peer lending). Dalam aturan OJK ini bahkan mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam industri peer to peer lending dan financial technology (fintech).
Hira menambahkan, pihak OJK saat ini memang tengah progresif mendorong perkembangan fintech serta penggunaan digital signature. Sehingga tak perlu ada lagi kertas yang dicetak untuk kemudian ditandatangani secara manual.
“Perbankan ini memang sedang menunggu regulasi final dari OJK. Sehingga nanti akan memudahkan untuk akuisisi nasabah. Bank sekarang memang mengarah untuk mengurangi tatap muka dan paperless agar lebih efisien secara operasional dan biaya,” tutup Hira. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More