Jakarta – Kasus sengketa tanah kembali terjadi di Indonesia, tak tanggung-tanggung kali ini kasus sengketa tanah menimpa keluarga mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, atau tepatnya tanah milik almarhum Adik Ali Sadikin, yakni Said Sadikin seluas kurang lebih 11,6 Hektar di Jl. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Ahli waris Said Sadikin, Harry M. Sadikin dan Denny M. Sadikin kini bersengketa dengan Solihin GP yang belakangan mengaku memiliki sertifikat.
Berdasarkan salinan surat legal kronologis yang diterima Infobank, Senin, 20 Desember 2021, pihak Almarhum Said Sadikin lewat ahliwarisnya yakni Harry Mucharam Sadikin dan Denny Mochamad Sadikin mengklaim sebagai pemilim yang sah atas tanah tersebut, berdasarkan Akta Jual-Beli No. 61/KMD/PH/1971 tanggal 15 September 1971, Akta Jual-Beli No. 62/KMD/PH/1971 tanggal 15 September 1971 dan Akta Jual-Beli No.63/KMD/PK/1971 tanggal 15 September 1971 ketiganya dibuat oleh PPAT setempat sesuai sertifikat hak milik No. 14,15 dan 16.
Namun kini pada objek tanah tersebut terjadi tumpang tindih kepemilikan, karena terbitnya sertipikat hak milik nomor 33986 atas nama Solihin G.P seluas 116.365 M2 (seratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh lima meter persegi) dengan Surat Ukur Nomor : 15308/2015 tanggal 2 Maret 2015.
“Bahwa secara hukum Harry Mucharam Sadikin dan Denny Mochamad Sadikin merupakan ahli waris dari Almarhum Said Sadikin Alias Rd. Said Sadikin bin Rd.Sadikin, oleh karenanya secara otomatis berhak untuk mewaris atas Tanah tersebut,” kata Syamsul B. Ilyas, pengacara Herry Sadikin dan Denny Sadikin ketika diminta konfirmasi, Rabu, 22 Desember 2021
Dalam salinan surat legal kronologis itu sendiri dinilai bahwa penerbitan SHM No. 33986 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena sebelumnya diketahui di atas tanah tersebut masih terdapat Sertipikat Hak Milik yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 5 atas nama Solihin GP seluas 116.700 M2 (seratus enam belas ribu tujuh ratus meter persegi) (SHM No. 5/1969).
Ahli waris dari Almarhum Said Sadikin sendiri pernah menggugat dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum terhadap SHM No. 5/1969 tersebut sesuai dengan Register perkara perdata No.131/Pdt.G/2015/PN.Mks tanggal 22 April 2015 (Perkara No. 131) dan selama kurun waktu bulan April 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 secara berturut-turut telah disampaikan Surat Keberatan dalam proses pensertipikatan tanah sengketa atas nama Solihin GP kepada BPN RI Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Akan tetapi BPN RI Kantor Pertanahan Kota Makassar tidak merespon, bahwa kemudian pada tanggal 20 Oktober 2015 perkara No. 131 tersebut dicabut.
Kemudian, barulah tanggal 27 Oktober 2015 BPN RI Kantor Pertanahan Kota Makassar akhirnya merespon surat keberatan yang telah disampaikan oleh Ahli waris Almarhum Said Sadikin yang isinya BPN RI Kantor Pertanahan Kota Makassar bahwa akan melanjutkan kembali Pensertipikatan tanah sengketa atas nama Solihin GP tersebut.
Pihak Ahli waris Almarhum Said Sadikin sendiri keberatan dengan respon tersebut, dan akhirnya pada 27 November 2015 memberikan surat keberatan kepada BPN RI Kantor Pertanahan Kota Makassar yang telah menerbitkan SHM No. 33986 atas nama Solihin GP, karena penerbitan SHM tersebut dianggap melawan hukum, mengingat pada tanggal yang sama yaitu tanggal 30 Oktober 2015 Ahli waris Almarhum Said Sadikin telah menggugat dengan salah satu Pihaknya yaitu BPN RI Kantor Pertanahan Kota Makassar sesuai dengan Register perkara No. 322/Pdt.G/2015/PN. Mks tanggal 30 Oktober 2015 (Perkara No. 322).
“Akan tetapi hingga saat ini tidak diberikan respon oleh BPN RI Kantor Pertanahan Kota Makassar terhadap keberatan Ahli waris Almarhum Said Sadikin tersebut,” jelas Syamsul B. Ilyas kepada Infobank.
Lebih jauh dalam salinan surat legal kronologis tersebut, pihak Solihin GP juga pernah menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada tahun 2003 dengan Dalil Kepemilikan yang dimiliki oleh Solihin GP adalah SHM No.5 tahun 1969 tanah yang terletak di Jalan Perintis kemerdekaan, desa Pacerakkang, kecamatan biringkanaya, kota. Makassar, Sulawesi Selatan seluas 11 Hektar atas hal tersebut dan Pengadilan membatalkan sertifikat-sertifikat diatas tanah tersebut termasuk salah satunya 3 sertipikat atas nama Said Sadikin total seluas 6 Hektar.
Dalam salinan surat legal kronologis tersebut dikatakan, pada tahun 2013 terungkap berdasarkan surat dari BPN Kanwil Sulawesi Selatan menyatakan bahwa SHM No. 5 tahun 1969 atas nama Solihin GP; bukan merupakan Produk BPN RI baik dari jenis kertas dan tanda tangan pejabat pada tahun 1969. Selain itu, ejaan kata-katanya tidak menggunakan ejaan lama.
Namun atas gugatan Purn Jend Solihin GP di PTUN Makassar tahun 2003 telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berupa SHM No.5 tahun 1969 “Padahal tahun 1969 merupakan fakta notoir masih menggunakan ejaan lama dan ejaan yang telah disempurnakan berlaku definitif pada tahun 1972 dan di samping itu gambar situasi dalam surat ukur SHM No. 5 tahun 1969 juga tidak tercatat di BPN RI dan luasan SHM No. 5 TAhun 1969 seluas 11 Hektar juga bertentangan dengan hukum yaitu Undang-Undang mensyaratkan batasan kepemilikan tanah milik pribadi adalah maksimal 2 Hektar, sehingga jelas patut diduga SHM yang dijadikan dasar Gugatan dari Solihin GP pada tahun 2003 tersebut diduga PALSU,” tegas salinan surat legal kronologis yang diterima Infobank.
Yang menarik dalam kasus sengketa ini ada nama Mantan Pejabat Tinggi Negara yang disebut-sebut dalam salinan surat legal kronologis yang diterima Infobank.
Dimana nama Pejabat tinggi disebut-sebut dalan pengajuan kembali permohonan Hak atas tanah kepada BPN RI kota Makassar. Selanjutnya, BPN RI Kota Makassar memberikan respon terhadap permohonan dari Solihin GP tersebut, dan akhirnya pada tanggal 30 Oktober 2015 BPN RI Kota Makassar menerbitkan SHM No 33986 seluas sekitar 11 Hektar atas nama Solihin GP.
Sehingga untuk tanah yang sama seluas 11 Hektar atas nama Solihin GP menjadi 2 tanda bukti kepemilikan yaitu SHM No. 5 Tahun 1969 atas nama Solihin GP dengan dasar Surat Girik Persil 66 Kohir 142 Desa Paccerakang dan SHM No. 33986 tahun 2015 dengan dasar Surat Girik Persil 66 Kohir 142 Desa Paccerakang.
Adapun bunyi surat tersebut yakni “Sehubungan dengan adanya perintah lisan dari “pejabat tinggi tersebut” melalui Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Tata Usaha Pimpinan pada tanggal 19 Oktober 2015 kepada kami, agar menindaklanjuti permohonan hak atas nama pemohon Sdr. Solihin GP”.
Yang kemudian ditindak lanjuti oleh BPN kota Makassar dengan menerbitkan SHM tersebut.
Sementara dokumen yang diterima Infobanknews.com disebutkan, jika ternyata tidak ada perintah lisan berarti menunjukan BPN RI Kanwil Sulawesi Selatan mencantumkan nama Pejabat tinggi tersebut, tanpa persetujuan yang bersangkutan guna kelancaran memproses penerbitan SHM No. 33986 tahun 2015 atas nama Solihin GP seluas 11 Hektar tersebut. Kenyataan ini tentu menunjukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SHM No. 33986 tahun 2015 karena melawan Undang-undang, PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan peraturan lainnya terkait.
“Ini termasuk melanggar norma-norma yang hidup dalam masyarakat yaitu kepatutan dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat dan SHM No. 33986 tahun 2015 juga melanggar batasan memiliki tanah milik pribadi yaitu melebihi 2 Hektar,” terang salinan surat legal kronologis itu.
Sementara Infobank belum berhasil menghubungi pihak Solihin GP untuk diminta konfrmasi atas kasus yang menimpa pihak keluarga Ali Sadikin dengan Solihin GP. (*)