News Update

Tambang Emas Anak Usaha Diprotes Masyarakat, Ini Tanggapan BRMS

Jakarta – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) buka suara soal dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di tambang emas anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya, Sulawesi Tengah.

Dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Muhammad Sulthon, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Minerals mengatakan, memang ada aksi protes dari masyarakat yang mengatasnamakan Front Pemuda Kaili (FPK) terhadap CPM.

Protes itu berkaitan dengan adanya kekhawatiran bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan CPM akan membahayakan linkungan, merusak Sungai, mengakibatkan penurunan muka tanah, dan berbahaya karena dilakukan di area rawan gempa.

Sulthon menjelaskan, saat aksi perwakilan CPM sudah memberikan penjelasan bahwa pihaknya melakukan penambangan berdasarkan perizinan dan menerapkan tingkat kepatuhan yang ketat terhadap prinsip-prinsip good mining practice.

Seluruh kegiatan pertambangan berikut pengolahan oleh CPM dilakukan berdasarkan studi-studi yang lengkap dan dijalankan oleh tenaga ahli dan peralatan berteknologi terkini.

“Sehingga dampak kegiatan dapat diturunkan serendah mungkin atau bahkan dihilangkan,” kata Sulthon dikutip, Rabu, 12 Februari 2025.

Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Desak Pemerintah Usut Dugaan Pencemaran Tambang Emas di Palu

Adapun metode penambangan yang dilakukan CPM adalah tambang terbuka (open fit). Tapi, saat ini CPM juga sedang mempersiapkan tambang bawah tanah (underground mine), dengan melakukan pembuatan box cut dan portal yang akan digunakan untuk pembuatan terowongan menuju bijih untuk penambangan bawah tanah.

CPM, lanjut Sulthon sudah mengantongi izin lengkap untuk melakukan metode penambangan open fit maupun underground mine, yakni berupa kontrak karya, persetujuan peningkatan ke tahap operasi produksi, persetujuan tekno ekonomi studi kelayakan, persetujuan lingkungan hidup (Amdal), izin penggunaan bahan peledak, izin peledakan, dan lain-lain.

Baca juga: OJK Bakal Bentuk Dewan Emas Urus Kegiatan Bullion Bank

Terkait Amdal yang juga dipersoalkan, BRMS mengklaim anak usahanya tersebut sudah melakukan analisis dampak likungan dalam kegiatan pertambangan. Baik metode tambah terbuka maupun tambang bawah tanah. Persetujuan lingkungan hidup sudah diperoleh berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indondonesia Nomor: SK.1294/MENLHK/SETJEN/PLA.4/2023 tertanggal 6 Desember 2023.

Batas waktu kontrak karya CPM sejak dikeluarkan persetujuan peningkatan tahap operasi produksi pada 14 November 2017, akan berakhir pada 30 Desember 2050, dengan ketentuan jangka waktu kegiatan kontruksi selama 3 tahun dan jangka waktu kegiatan operasi produksi selama 30 tahun. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

6 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

6 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

6 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

6 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

7 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

8 hours ago