News Update

Tambang Emas Anak Usaha Diprotes Masyarakat, Ini Tanggapan BRMS

Jakarta – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) buka suara soal dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di tambang emas anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya, Sulawesi Tengah.

Dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Muhammad Sulthon, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Minerals mengatakan, memang ada aksi protes dari masyarakat yang mengatasnamakan Front Pemuda Kaili (FPK) terhadap CPM.

Protes itu berkaitan dengan adanya kekhawatiran bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan CPM akan membahayakan linkungan, merusak Sungai, mengakibatkan penurunan muka tanah, dan berbahaya karena dilakukan di area rawan gempa.

Sulthon menjelaskan, saat aksi perwakilan CPM sudah memberikan penjelasan bahwa pihaknya melakukan penambangan berdasarkan perizinan dan menerapkan tingkat kepatuhan yang ketat terhadap prinsip-prinsip good mining practice.

Seluruh kegiatan pertambangan berikut pengolahan oleh CPM dilakukan berdasarkan studi-studi yang lengkap dan dijalankan oleh tenaga ahli dan peralatan berteknologi terkini.

“Sehingga dampak kegiatan dapat diturunkan serendah mungkin atau bahkan dihilangkan,” kata Sulthon dikutip, Rabu, 12 Februari 2025.

Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Desak Pemerintah Usut Dugaan Pencemaran Tambang Emas di Palu

Adapun metode penambangan yang dilakukan CPM adalah tambang terbuka (open fit). Tapi, saat ini CPM juga sedang mempersiapkan tambang bawah tanah (underground mine), dengan melakukan pembuatan box cut dan portal yang akan digunakan untuk pembuatan terowongan menuju bijih untuk penambangan bawah tanah.

CPM, lanjut Sulthon sudah mengantongi izin lengkap untuk melakukan metode penambangan open fit maupun underground mine, yakni berupa kontrak karya, persetujuan peningkatan ke tahap operasi produksi, persetujuan tekno ekonomi studi kelayakan, persetujuan lingkungan hidup (Amdal), izin penggunaan bahan peledak, izin peledakan, dan lain-lain.

Baca juga: OJK Bakal Bentuk Dewan Emas Urus Kegiatan Bullion Bank

Terkait Amdal yang juga dipersoalkan, BRMS mengklaim anak usahanya tersebut sudah melakukan analisis dampak likungan dalam kegiatan pertambangan. Baik metode tambah terbuka maupun tambang bawah tanah. Persetujuan lingkungan hidup sudah diperoleh berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indondonesia Nomor: SK.1294/MENLHK/SETJEN/PLA.4/2023 tertanggal 6 Desember 2023.

Batas waktu kontrak karya CPM sejak dikeluarkan persetujuan peningkatan tahap operasi produksi pada 14 November 2017, akan berakhir pada 30 Desember 2050, dengan ketentuan jangka waktu kegiatan kontruksi selama 3 tahun dan jangka waktu kegiatan operasi produksi selama 30 tahun. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

5 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

5 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

6 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

10 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

19 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

19 hours ago