Jakarta – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) buka suara soal dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di tambang emas anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya, Sulawesi Tengah.
Dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Muhammad Sulthon, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Minerals mengatakan, memang ada aksi protes dari masyarakat yang mengatasnamakan Front Pemuda Kaili (FPK) terhadap CPM.
Protes itu berkaitan dengan adanya kekhawatiran bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan CPM akan membahayakan linkungan, merusak Sungai, mengakibatkan penurunan muka tanah, dan berbahaya karena dilakukan di area rawan gempa.
Sulthon menjelaskan, saat aksi perwakilan CPM sudah memberikan penjelasan bahwa pihaknya melakukan penambangan berdasarkan perizinan dan menerapkan tingkat kepatuhan yang ketat terhadap prinsip-prinsip good mining practice.
Seluruh kegiatan pertambangan berikut pengolahan oleh CPM dilakukan berdasarkan studi-studi yang lengkap dan dijalankan oleh tenaga ahli dan peralatan berteknologi terkini.
“Sehingga dampak kegiatan dapat diturunkan serendah mungkin atau bahkan dihilangkan,” kata Sulthon dikutip, Rabu, 12 Februari 2025.
Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Desak Pemerintah Usut Dugaan Pencemaran Tambang Emas di Palu
Adapun metode penambangan yang dilakukan CPM adalah tambang terbuka (open fit). Tapi, saat ini CPM juga sedang mempersiapkan tambang bawah tanah (underground mine), dengan melakukan pembuatan box cut dan portal yang akan digunakan untuk pembuatan terowongan menuju bijih untuk penambangan bawah tanah.
CPM, lanjut Sulthon sudah mengantongi izin lengkap untuk melakukan metode penambangan open fit maupun underground mine, yakni berupa kontrak karya, persetujuan peningkatan ke tahap operasi produksi, persetujuan tekno ekonomi studi kelayakan, persetujuan lingkungan hidup (Amdal), izin penggunaan bahan peledak, izin peledakan, dan lain-lain.
Baca juga: OJK Bakal Bentuk Dewan Emas Urus Kegiatan Bullion Bank
Terkait Amdal yang juga dipersoalkan, BRMS mengklaim anak usahanya tersebut sudah melakukan analisis dampak likungan dalam kegiatan pertambangan. Baik metode tambah terbuka maupun tambang bawah tanah. Persetujuan lingkungan hidup sudah diperoleh berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indondonesia Nomor: SK.1294/MENLHK/SETJEN/PLA.4/2023 tertanggal 6 Desember 2023.
Batas waktu kontrak karya CPM sejak dikeluarkan persetujuan peningkatan tahap operasi produksi pada 14 November 2017, akan berakhir pada 30 Desember 2050, dengan ketentuan jangka waktu kegiatan kontruksi selama 3 tahun dan jangka waktu kegiatan operasi produksi selama 30 tahun. (*) Ari Astriawan
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More