Jakarta – Perusahaan Dompet Digital OVO (PT Visionet Internasional) menegaskan bahwa pihaknya tidak terkait dengan perusahaan OVO Finance Indonesia (OFI) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Head of Public Relations OVO, Harumi Supit dalam keterangannya, Rabu, 10 November 2021 menjelaskan, OVO Finance ndonesia merupakan perusahaan multifinance yang tidak ada kaitannya sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia (BI).
“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO. Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya memastikan, bahwa semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali seperti yang diberitakan akhir-akhir ini terkait dengan pencabutan izin OVO Finance yang meresahkan pengguna dompet digital OVO.
Sementara itu, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menambahkan, OJK mencabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT. Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia.
“Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal Perusahaan,” tutupnya. (*)