News Update

Tak Terkait Gugatan PKPU RAFI, Baba Rafi Internasional Angkat Bicara

Jakarta – PT Baba Rafi Internasional menyampaikan klarifikasi terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI).  

Vice President PT Baba Rafi Internasional, Indra Sukmanahadi menegaskan, merek Kebab Baba Rafi yang berada di bawah naungan PT Baba Rafi Internasional, tidak memiliki keterkaitan hukum maupun operasional dengan perkara tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan antara PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) dengan pihak terkait. Namun, dapat kami tegaskan bahwa PT Baba Rafi Internasional tidak terafiliasi secara kepemilikan maupun tanggung jawab dalam perkara PKPU tersebut,” ujar Indra dalam keterangannya, dikutip Minggu, 13 Juli 2025.

Sebelumnya, sempat ramai diberitakan adanya penyebutan nama maupun penggunaan logo merek Kebab Turki Baba Rafi dalam perkara gugatan PKPU yang diajukan kepada RAFI. 

Baca juga: Digugat PKPU oleh Pindar Boost, Bos Kebab Baba Rafi Buka Suara

Menurut manajemen Baba Rafi Internasional, hal tersebut telah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan investor pasar modal.

Perbedaan Entitas Perusahaan

Indra menjelaskan, PT Baba Rafi Internasional merupakan perusahaan yang didirikan oleh pendiri sekaligus pemilik merek dagang (hal kekayaan intelektual/HKI) Kebab Baba Rafi. 

Saat ini, perusahaan tersebut menjadi induk pengembangan merek Baba Rafi di tingkat nasional maupun internasional.

“PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), yang tercatat di pasar modal merupakan entitas perusahaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari PT Baba Rafi Internasional,” ujarnya.

Baca juga: Terlilit Pindar Rp2 Miliar, Kebab Baba Rafi (RAFI) Klaim Operasional Tetap Normal

Pihak PT Baba Rafi Internasional kembali menegaskan bahwa kegiatan usaha mereka tetap berjalan normal dan perusahaan berkomitmen menjaga kualitas operasional, khususnya di sektor waralaba kuliner.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat membantu publik memahami posisi masing-masing perusahaan secara objektif. Kami juga mengapresiasi rekan-rekan media yang terus memberitakan informasi seputar industri kuliner dengan profesional,” pungkasnya.

Gugatan PKPU Diajukan kepada RAFI

Sebelumnya, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), emiten yang mengelola bisnis Baba Rafi, digugat senilai Rp2 miliar atas perkara PKPU.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring, PT Creative Mobile Adventure (Boost). (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hadapi Disrupsi Global, Dua Isu Ini Menjadi Sorotan dalam IFAC Connect Asia Pacific 2025

Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More

34 mins ago

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

2 hours ago

Konsumsi Produk Halal 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,88 Persen Jadi USD259,8 Miliar

Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More

3 hours ago

Menteri Ara Siapkan Ratusan Rumah RISHA untuk Korban Banjir Bandang Sumatra, Ini Detailnya

Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More

4 hours ago

Livin’ Fest 2025 Resmi Hadir di Bali, Bank Mandiri Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More

4 hours ago