Jakarta – PT Baba Rafi Internasional menyampaikan klarifikasi terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI).
Vice President PT Baba Rafi Internasional, Indra Sukmanahadi menegaskan, merek Kebab Baba Rafi yang berada di bawah naungan PT Baba Rafi Internasional, tidak memiliki keterkaitan hukum maupun operasional dengan perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan antara PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) dengan pihak terkait. Namun, dapat kami tegaskan bahwa PT Baba Rafi Internasional tidak terafiliasi secara kepemilikan maupun tanggung jawab dalam perkara PKPU tersebut,” ujar Indra dalam keterangannya, dikutip Minggu, 13 Juli 2025.
Sebelumnya, sempat ramai diberitakan adanya penyebutan nama maupun penggunaan logo merek Kebab Turki Baba Rafi dalam perkara gugatan PKPU yang diajukan kepada RAFI.
Baca juga: Digugat PKPU oleh Pindar Boost, Bos Kebab Baba Rafi Buka Suara
Menurut manajemen Baba Rafi Internasional, hal tersebut telah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan investor pasar modal.
Indra menjelaskan, PT Baba Rafi Internasional merupakan perusahaan yang didirikan oleh pendiri sekaligus pemilik merek dagang (hal kekayaan intelektual/HKI) Kebab Baba Rafi.
Saat ini, perusahaan tersebut menjadi induk pengembangan merek Baba Rafi di tingkat nasional maupun internasional.
“PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), yang tercatat di pasar modal merupakan entitas perusahaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari PT Baba Rafi Internasional,” ujarnya.
Baca juga: Terlilit Pindar Rp2 Miliar, Kebab Baba Rafi (RAFI) Klaim Operasional Tetap Normal
Pihak PT Baba Rafi Internasional kembali menegaskan bahwa kegiatan usaha mereka tetap berjalan normal dan perusahaan berkomitmen menjaga kualitas operasional, khususnya di sektor waralaba kuliner.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat membantu publik memahami posisi masing-masing perusahaan secara objektif. Kami juga mengapresiasi rekan-rekan media yang terus memberitakan informasi seputar industri kuliner dengan profesional,” pungkasnya.
Sebelumnya, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), emiten yang mengelola bisnis Baba Rafi, digugat senilai Rp2 miliar atas perkara PKPU.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring, PT Creative Mobile Adventure (Boost). (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More
Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More
Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More
Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More