News Update

Tak Taat GCG, Emiten Diminta Hengkang Dari BEI

Tahun ini, kata Tito, terdapat dua emiten yang tengah dalam proses delisting, dan pihaknya telah mendatangi 15 emiten terkait hal itu.

”Yang sudah jalan ada dua (delisting), dan lain ada belasan atau lima belasan yang kita minta benahi GCG-nya,” terang dia. (Baca juga: OJK Jadikan GCG Dasar Remunerasi Bankir)

Ia melanjutkan, dari pertemuannya dengan 15 emiten itu, sebagian di antaranya meminta waktu untuk membenahi perusahaannya.

Sebagai gambaran, pada 31 Oktober 2016, BEI menghentikan sementara perdagangan saham karena tidak taat dengan GCG. Dengan rincian 12 emiten belum menyampaikan laporan keuangan semester I 2016.  Emiten yang dimaksud ;BORN, BRAU, BULL, GLOB, INVS, MTFN, SKYB, TKGA, TRIO, ARTI, GTBO dan SIAP. Sementara SIMA dan BTEL di-suspend karena belum membayar denda. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Page: 1 2

Paulus Yoga

Recent Posts

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

13 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

15 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

1 day ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

1 day ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

1 day ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

1 day ago