“Kami tadinya dijanjikan sebagai pelaku jasa keuangan iuran dipungut setelah lima tahun. Tapi setelah alasan APBN tidak mampu pikul, maka dilakukan percepatan. Mohon dipahami ini sebagai mewakili kepentingan sektor industri saja. Jadi saya tidak tahu kenapa saya paling yang ditonjolkan. Tapi perbedaan pendapat bukan berarti permusuhan,” tegasnya.
Dia menceritakan, pada saat UU OJK digugat ke Mahkamah Konstitusi, Perbanas yang mewakili 80 persen pelaku industri perbankan menilai jika keberadaan OJK tetap diperlukan. Bahkan di tengah wacana pembubaran lembaga tersebut, dirinya menyebut OJK telah mewakili pelaku usaha di lembaga keuangan.
Baca juga: Fit and Proper Test, Sigit Pramono Janji Iuran OJK Tak Akan Naik
“Ada saya kesaksian pembubaran OJK dari salah satu pihak. Saya tidak setuju. Ini jelas saya di situ melampirkan bahwa saya tidak setuju dengan usulan pembubaran OJK. Apalagi kami mewakili 80 persen dari pelaku industri keuangan,”
Lebih jauh, katanya, terkait pungutan meskipun memberatkan pelaku industri, akhirnya Perbanas tetap menerima OJK memungut iuran kepada pelaku industri jasa keuangan. Bahkan dia menjamin, bahwa semua anggota Perbanas telah mengikuti aturan itu dengan membayar pungutan OJK.
“Akhirnya kami terima, nggak ada anggota Perbanas yang nggak bayar cicilan. Emang ada wacana diskusi, tapi begitu proses diketok MK nya kedudukan OJK sudah kuat ya. Jadi bukan hak kami sepenuhnya, tapi amanat UU dan kami nggak keberatan sama sekali,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga