Jakarta–Calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Sigit Pramono membantah jika dirinya menolak kehadiran OJK sebagai lembaga pengawas di Industri Jasa Keuangan. Menurutnya, kabar itu datang karena kesalahan pemberitaan pada saat awal kemuncukan OJK tahun 2011.
“Sebagai Ketua Umum Perbanas, saya terlibat RUU OJK itu kami kasih masukkan. Saya enggak pernah menentang lahirnya OJK ini,” ujar Sigit dihadapan Anggota Komisi XI DPR-RI saat fit and proper test, di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.
Sebaliknya justru dirinya sangat mendukung akan kehadiran OJK sebagai lembaga pengawas industri keuangan. Hal ini bisa dilihat ketika UU OJK pada November 2011 disahkan, dirinya bersama Perbanas melakukan sosialisasi UU OJK ke kota-kota besar dan ikut terlibat dalam anggota Pansus OJK.
“Dari fakta ini saya enggak mungkin unbond child ya enggak pernah keluar. Jadi itu diperjelas lagi mohon dibedakan enggak setuju OJK dengan beda pendapat mengenai pungutan,” ucapnya.
Sementara itu, lanjut dia, kritik yang disampaikan pada saat itu terkait dengan iuran yang harus disetorkan lembaga keuangan kepada OJK. Sayangnya meski membawa aspirasi pelaku industri, kata dia, hanya sosok dirinyalah yang ditonjolkan menolak keberadaan OJK. Padahal, kondisinya tidak benar seperti itu. (Bersambung ke halaman berikutnya)