Headline

Tak Miliki Hak Ajukan PK, KPK Diminta Jaga Kepastian Hukum

Jakarta — Sistem hukum yang berlaku di Indonesia, lembaga penegak hukum tidak memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Demikian, untuk mewujudkan kepatian hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengajukan PK terkait hasil kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

“Dalam pemahaman Sistem Hukum Pidana Indonesia ini, KUHAP hanya memberikan hak untuk ajukan PK terbatas pada terpidana dan ahli waris dari terpidana, dengan demikian Negara (dalam hal ini Jaksa) tidak diberikan legitimasi dan peluang untuk ajukan PK,” terang Pakar Hukum, Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Senin (17/2/2020).

“KUHAP secara tegas dan jelas memberikan basis subyek PK terbatas tersebut,” sambung anak dari Mantan Ketua Mahkamah Agung periode 1974-1982, Oemar Seno Adji itu.

Pengajuan PK oleh KPK terkait kasasi SAT dari sisi regulasi, KPK sewajarnya memperhatikan legitimasi subyek pemohon PK yang limitatif tersebut, yaitu terpidana dan ahli warisnya, bukan hak dari penegak hukum. Kendati demikian yurisprudensi tidak konstan peradilan pernah memberikan tempat penegak hukum sebagai subyek pemohon PK.

Indriyanto memaparkan, secara historis di sistem Hukum Pidana Perancis, pada prinsipnya PK (Revition) ini digunakan sebagai basis perlindungan hak asasi manusia, khususnya rakyat yang mendapat perlakuan kesewenangan hukum dari kekuasaan. “Intinya, PK ini hanya diberikan haknya kepada masyarakat yang jadi korban kesewenangan dari kekuasaan. Jadi PK bukan diberikan kepada negara, dalam hal ini penegak hukum,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan permohonan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam permohonannya, JPU Haeruddin menjelaskan bahwa PK diajukan untuk mengoreksi putusan yang keliru terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Adapun dalam putusan kasasinya, MA memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana pada 9 Juli 2019, sehingga harus dibebaskan. Putusan itu diketuk oleh Salman Luthan selaku hakim ketua dan Syamsul Rakan Chaniago serta M Askin sebagai hakim anggota. Syafruddin dinyatakan bebas, lepas dari tuntutan hukum

Pertanyaannya adalah apakah rumusan norma yang terdapat dalam ketentuan Pasal 263 KUHAP ayat (3) sudah “clear” tegas jelas atau belum, dalam arti kata apakah ketentuan a quo secara eksplisit verbis memberikan hak kepada Jaksa (KPK) untuk mengajukan PK. Menurut Indriyanto, hal ini menjadi pertanyaan, karena dalam ilmu hukum dan ilmu Perundang-undangan, terdapat asas hukum yang bersifat universal yaitu Interpretatio cessat in claris yang harus bermakna bahwa kalau teks atau redaksi suatu undang-undang telah jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap kata-kata yang telah jelas, berarti penghancuran, atau suatu interpretatio est perversio. Selain itu dapat menimbulkan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“KUHAP tegas jelas tidak memberi tempat dan hak bagi negara untuk mengajukan PK. Jadi dalam melakukan upaya hukum, sebaiknya KPK menjaga prinsip kehati-hatian untuk menjaga kepastian hukum,” tutup mantan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK itu. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Konsumsi Meningkat, Rata-Rata Orang Indonesia Habiskan Rp12,3 Juta di 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More

51 mins ago

Laba Bank DBS Indonesia Turun 11,49 Persen jadi Rp1,29 Triliun di Triwulan III 2024

Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More

1 hour ago

Resmi Diberhentikan dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Saya Terima dengan Profesional

Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Bertahan di Zona Merah 0,74 Persen ke Level 7.161

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More

3 hours ago

Naik 4 Persen, Prudential Indonesia Bayar Klaim Rp13,6 Triliun per Kuartal III-2024

Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More

4 hours ago

Kebebasan Finansial di Usia Muda: Tantangan dan Strategi bagi Gen-Z

Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More

4 hours ago