Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan standar biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I mencapai Rp931,64 juta di tahun anggaran 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp878,91 juta.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lisbon Sirait menyebutkan, ketentuan standar biaya ini mempertimbangkan harga rata-rata di pasaran, utamanya kendaraan atau mobil listrik.
Baca juga: Efisiensi Anggaran Berlebihan Jadi Biang Kerok Perlambatan Ekonomi RI
“Jadi memang kenaikan itu karena kita pertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan,” ujar Lisbon dalam media briefing Kebijakan SBM TA 2026, dikutip, Selasa, 3 Juni 2025.
Lisbon pun membantah kenaikan anggaran biaya kendaraan dinas baru tersebut tidak mempertimbangkan efisiensi yang tengah dilakukan pemerintah.
“Dari sisi penganggaran (efisiensi) itu dengan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada, dan bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah,” kata Lisbon.
Baca juga: Efisiensi Berlanjut! Pemerintah Pangkas Honorarium Pengelola Keuangan hingga Rp300 Miliar
Lebih lanjut, Lisbon menyatakan, kendaraan dinas yang diprioritaskan untuk tahun depan kemungkinan mempertimbangkan jenis kendaraan dan optimalisasi kendaraan yang ada. Sehingga alokasi anggaran Rp931,64 juta dianggap sudah pada level yang efisien.
“Standar biaya ini adalah standar atau satuan biaya yang memang berdasarkan harga pasar. Jadi yang (Rp 870 juta) ke Rp900 juta itu karena ada peluang untuk menggunakan kendaraan listrik yang rata-rata dengan spek yang sama memang lebih mahal,” pungkas Lisbon. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,55 persen ke level 8.537,91 pada perdagangan terakhir jelang libur… Read More
Poin Penting OJK menyetujui konsolidasi 130 BPR/BPRS sepanjang 2025, yang telah digabung menjadi 45 BPR/BPRS… Read More
Poin Penting Danantara Indonesia melalui DIM menandatangani HoA dengan PLN untuk menjajaki investasi proyek energi… Read More
Poin Penting OJK resmi menerbitkan POJK 32/2025 untuk mengatur penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL/paylater)… Read More
Poin Penting Bank Mega Syariah menyalurkan pembiayaan sindikasi Rp870 miliar untuk proyek properti Borneo Bay… Read More
Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 tetap positif didukung tren penurunan suku bunga. Penurunan… Read More