Jakarta – Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) sudah memastikan, bahwa empat bank pelat merah tidak akan ikut membiayai proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI), dan hanya bank swasta dan bank asing yang akan memberikan pinjaman kepada Inalum.
Tidak ikutnya Bank BUMN dalam membiayai proses divestasi 51 persen saham PTFI, merupakan keputusan dari Kementerian BUMN. Keputusan ini, tentu menjadi pertanyaan besar banyak pihak, kenapa Bank BUMN yang seharusnya menjadi gerbong utama dari proses divestasi 51 persen saham PTFI ini justru tidak ikut dalam sindikasi pembiayaan ke Inalum itu.
Padahal, Menteri BUMN selalu menggadang-gadangkan bahwa sinergi BUMN itu penting. Namun saat ini proses divestasi 51 persen saham PTFI yang akhirnya disepakati pada beberapa waktu lalu, justru tak mengikutsertakan Bank BUMN dalam sindikasi pembiayaan proses divestasi saham Freeport itu. Bank BUMN seharusnya bisa mengambil peran penting tersebut. Lalu kemana peran BUMN?
Tentu saja, tak ikutnya Bank BUMN dalam sindikasi pembiayaan proses divestasi saham PTFI ini menimbulkan banyak pertanyaan dipublik. Salah satunya kekhawatiran Bank BUMN akan risiko yang tinggi dari pembiayaan tersebut. Akan tetapi, menurut Pengamat Perbankan Paul Sutaryono, adanya sindikasi dengan banyak bank ini tentu akan mengurangi risiko tinggi tersebut.
“Sesungguhnya kredit sindikasi merupakan salah satu cara menyalurkan kredit untuk menekan potensi risiko. Artinya ada pembagian risiko (risk sharing),” ujarnya kepada Infobank di Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018.
Dia mengungkapkan, tentu agak mengherankan ketika bank BUMN tidak diikutsertakan dalam sindikasi pembiayaan proses divestasi 51 persen saham PTFI. Kata-kata sinergi antar BUMN yang sering keluar dari Menteri BUMN Rini M Soemarno perlu ditagih. Bank BUMN yang bertindak sebagai agen pembangunan (agent of development) menjadi alasan utama.
“Bank BUMN sebagai agen pembangunan, mau tak mau wajib mendukung program pemerintah,” ucapnya.
Menteri BUMN dalam hal ini juga harus bisa memberikan alasannya kenapa Bank BUMN tidak diikutsertakan dalam sindikasi pembiayaan proses divestasi saham PTFI yang sebesar 51 persen tersebut. Padahal sebelumnya sempat ada pemberitaan bahwa tiga bank BUMN (Mandiri, BRI, BNI) akan ikut serta dalam sindikasi ini.
Baca juga: Himbara Pastikan Bank BUMN Tak Ikut Danai Akuisisi Saham Freeport
“Yaa biar Menterinya yang menjawab. Padahal Bank BUMN sebagai agen pembangunan,” katanya.
Sejauh ini pihak Kementerian BUMN sendiri masih merahasiakan nama dari bank-bank swasta dan asing yang ikut dalam pembiayaan proses divestasi 51 persen saham PTFI, namun hingga kini, Kementerian BUMN memastikan bahwa akan ada 11 bank yang akan mendanai proses divestasi tersebut.
Ketua Umum Himbara Maryono tidak ikutnya Bank BUMN pun menegaskan, tidak ikutnya Bank BUMN dalam membiayai proses divestasi 51 persen saham PTFI, merupakan sudah keputusan dari Kementerian BUMN. “Ini nanti akan dikonsentrasikan dibiayai oleh bank-bank asing, dan bank swasta saja. Ini arahan dari Deputi BUMN yang memberikan arahan,” jelasnya.
Lebih lanjut Maryono yang juga Direktur Utama Bank BTN mengungkapkan, bank-bank pelat merah tidak ikut dalam proses pembiayaan Inalum dalam Divestasi 51 persen saham PTFI dikarenakan beberapa alasan. Pertama, memberi kesempatan kepada Bank Swasta dan Asing untuk bisa berkontribusi dalam pembiayaan ke Inalum.
“Alasannya juga supaya ada uang mengalir dari negara-negara lain sehingga bisa menambahkan devisa ke kita,” ucapnya.
Namun demikian, tambah dia, keputusan Bank BUMN untuk tidak ikut dalam membiayai proses divestasi 51 persen saham PTFI tersebut merupakan wewenang pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN. Akan tetapi, tambah dia, sejauh ini Bank BUMN komit untuk tidak memberikan pembiayaan tersebut.
“Komitnya seperti itu, tapi gak tau nanti realisasinya seperti apa. Yang pasti BTN tidak akan ikut karena bukan sektor dari pada kita,” ucapnya.
Asal tahu saja, saat ini posisi uang tunai yang dimiliki Inalum baru mencapai US$1,5 miliar. Inalum harus mengeluarkan dana sebesar US$3,85 miliar untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di PTFI dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper lnvestama, yang memiliki 9,36 persen saham di PTFI. Penyelesaian jual beli tersebut ditargetkan selesai paling cepat 30 hari atau maksimal 60 hari ke depan.
Pembayaran saham Freeport itu akan dituangkan dalam perjanjian pembelian (purchase agreement) ke depan. Adapun nilai US$3,85 miliar dibagi untuk membeli hak kelola Rio Tinto dan saham Indocopper. Sebanyak US$3,5 miliar dialokasikan untuk pembayaran hak partisipasi Rio Tinto dan US$350 juta untuk Indocopper. (*)