Jakarta – Maraknya kasus cyber crime atau serangan siber di Tanah Air menarik perhatian banyak pihak. Tak sedikit yang bertanya-tanya soal seberapa efektif sistem hukum di Indonesia untuk menangani kasus serangan siber.
Sistem hukum, termasuk di dalamnya regulasi, dinilai menjadi garda terdepan dalam meredam kasus kejahatan siber. Namun begitu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta, membeberkan bagaimana sudah lengkapnya perangkat hukum di Indonesia untuk melawan cyber crime yang banyak menimpa industri jasa keuangan.
Dirinya kemudian menuturkan bahwa perangkat regulasi saja tak cukup melawan cyber crime yang masih marak terjadi di Tanah Air. Diperlukan pula kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul untuk meredam serangan siber.
Baca juga: Ternyata Ini Salah Satu Penyebab Utama Maraknya Kejahatan Siber di Industri Keuangan
“Ini kembali lagi kepada orang, kepada manusianya. Saya sampaikan sifat cyber attack itu anonymous, borderless, masif, destructive, dan 24 hours,” ujar Jeffri pada acara sharing session Infobank 7th Satisfaction, Loyalty, and Engagement (SLE) 2024 bertema “Mengamankan Industri Keuangan dan Syariah dari Risiko Fraud dan Serangan Siber” di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.
“Anonymous, contohnya kita semua bisa punya dua sampai tiga handphone. Handphone pertama untuk akun resmi dan yang satunya lagi bisa digunakan untuk menyamar sebagai perempuan. Ini terjadi beberapa tahun lalu saat kita lakukan penangkapan di Surabaya. Seorang HRD pria menyamar sebagai dokter wanita untuk menggaet investasi dari anak-anak di bawah umur,” tambahnya.
Teknologi, ia katakan, memudahkan orang untuk menjadi anonymous. Dan di sini lah pentingnya fungsi security incident menagement yang mana dalam standarisasi ISO itu bukan hanya menilai sistem, namun juga individu manusianya.
Baca juga: BSI Ungkap 4 Jurus Cegah Serangan Siber dan Fraud
“Secara regulasi hukum itu sudah kuat dan saling lapis, serta bisa menjatuhkan pidana terhadap seseorang maupun korporasi yang bisa dikenakan denda, plus tercorengnya nama baiknya entitas tersebut,” tuturnya.
Ia paparkan bahwa Indonesia telah memiliki serangkaian perangkat regulasi yang dinilainya solid untuk menangani serangan siber. Di antaranya ada UU terkait Perlindungan Data Pribadi (PDB) yakni No.27 Tahun 2022 yang diberlakukan akhir tahun ini, UU No.1 Tahun 2024, UU No.1 Tahun 2023 yang berlaku awal 2026, serta UU ITE terbaru. Steven Widjaja