Jakarta – Kementerian Keuangan (kemenkeu) menyebutkan bahwa Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang terbakar pada Sabtu (22/8) lalu belum terlindungi oleh layanan asuransi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta saat menghadiri video conference APBN Kita. Ia menyebut, bahwa nilai kerugian dari terbakarnya gedung tersebut mencapai Rp161 miliar.
“Dibangun tahun 1970 nilainya waktu itu Rp7 juta, renovasi awal terakhir Rp155 miliar, dengan beberapa tambahan renovasi nilai gedung terakhir Rp161 miliar,” kata Isa melalui video conference di Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020.
Isa menyatakan, renovasi atau pembangunan kembali terhadap Gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar tersebut harus membutuhkan penganggaran baru dalam APBN 2021 karena untuk tahun ini Pemerintah belum menganggarkan alokasi renovasi tersebut.
“APBN tahun ini pasti tidak ada karena belum pernah dianggarakan. Paling cepat 2021 kalau bisa dimasukkan dalam proses penyusunan RAPBN 2021,” ujarnya.
Isa melanjutkan, pihaknya sedang mendorong kementerian/lembaga (K/L) untuk dapat mengasuransikan aset negara yang dimiliki untuk menghindari terjadinya hal yang menimpa Gedung Kejaksaan Agung. Sejauh ini, kata dia, terdapat 10 K/L yang sedang dalam proses untuk mengasuransikan gedungnya, sedangkan seluruh gedung yang dikelola Kementerian Keuangan dipastikan sudah diasuransikan. (*)
Editor: Rezkiana Np