Poin Penting
- Airlangga Hartarto mewajibkan perusahaan swasta membayar THR penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 Lebaran 2026
- THR diberikan sebesar 1 bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun, sementara yang kurang dari 1 tahun dibayarkan secara proporsional
- Yassierli menegaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menaker dan mendorong perusahaan membayar THR lebih awal dari batas waktu.
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewanti-wanti perusahaan swasta untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2026.
Airlangga juga menegaskan agar perusahaan untuk tidak mencicil pembayaran THR.
“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa, 3 Maret 2026.
Baca juga: Cek Rekening! Airlangga Sebut Pencairan THR ASN-TNI/Polri Sudah Dimulai per 26 Februari
Dia menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun, serta jumlahnya sebanyak 1 bulan upah. Sedangkan, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional.
“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan kemudian juga jumlahnya adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kurang 1 tahun diberikan secara proporsional. Nah ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menambahkan, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pemberian THR tahun 2026.
Baca juga: Ini Besaran THR ASN yang akan Cair Awal Ramadan 2026
“Dalam surat edaran kami, kita meminta THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun perusahaan kita himbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” kata Yassierli.
“Kemudian kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tambahnya. (*)
Editor: Galih Pratama










