Jakarta–Belum adanya standar maupun regulasi di industri properti, telah membuat harga properti di Indonesia tumbuh terlalu cepat.
Harga yang terlalu tinggi ini membuat masyarakat kelas menengah ke bawah tak sanggup membeli rumah lantaran harga properti yang bebas bergerak.
Demikian Pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani dalam seminar Property and Morgage Summit 2016 yang digelar oleh Infobank Institute bekerja sama dengan Perbanas di Jakarta, Jumat, 19 Februari 2016. Menurutnya, Kondisi ini menjadi permasalahan serius di sektor properti.
“Di Indonesia itu, masalahnya, belum ada lembaga yang mengatur harga properti. Jadi harga rumah itu tumbuh terlalu cepat tanpa diimbangi dengan kenyataan yang sebenarnya daya beli masyarakat tidak tumbuh secepat itu,” ujar Aviliani.
Dia mengungkapkan, meski rumah-rumah layak huni sebenarnya banyak tersedia, namun karena harganya tumbuh terlalu cepat, telah berdampak kepada persoalan lain yakni melambatnya pertumbuhan properti lantaran dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang menurun.
Dia menilai, terlalu cepatnya pertumbuhan harga properti tentunya dapat berdampak pada kestabilan perekonomian nasional bukan saja dari sisi perumahan, namun juga dari sisi penyaluran kredit ke industri properti. Hal ini tercermin pada kondisi masyarakat yang dahulu senang memborong rumah, tapi sekarang kondisinya terbalik.
“Dahulu banyak orang kaya baru yang kalau beli rumah sekaligus borongan. Kemudian saat ini ketika harga rumah komoditi turun, uang orang kaya baru ini menipis. Mereka pun mulai jual-jualin aset mereka. Tapi pembelinya terbatas. Ini bahaya,” tukasnya. (*) Rezkiana Nisaputra